Pringsewu,www.lensamedia.net – Polsek Pagelaran ekspos tindak pidana pencabulan di bawah umur Jum’at 7/9/2018 di mapolsek setempat dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B-79/IX/ 2017/ POLDA LPG RES TGMS SEK GRLAR
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra kepada media mengatakan pada Tanggal 03 September 2017, (setelah melaporkan perkara ini pelapor a.n ANAH Bin HERMAN telah meninggal dunia, Ibu kandung dari korban)
Pekon Way Kunyir Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu
Korban atas nama DN, Perempuan, 15 tahun, menderita Epilepsi,
tuna wicara dan tuna rungu, alamat Pekon Way Kunyir Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu.
Sedangkan Tersangka inisial AS, laki-laki, 61 tahun, buruh, lampung, Pkn Way Kunyir Kec Pagelaran Utara Kab Pringsewu.
adapun barang bukti yang dlamankan yang berkaitan dengan perkara diatas ,1 (satu) potong celana kolor warna putih bermotif bunga ,1 (satu) potong sarung warna putih
adapun Barang Bukti Lain adalah
1 (satu) buku control kehamilan dari bidan ,1( satu) surat keterangan kelahiran ,Hasil DNA dari PUSDOKES POLRI di Jakarta tanggal 31 juli 2018.
Iptu Edi Suhendra memaparkan Kronologi Kejadian Bahwa sekira bulan November 2016 sekira jam 20.00 WIB Pekon Way Kunyir Kec Pagelaran Utara Kab Pringsewu, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang di lakukan oleh AS terhadap korban a.n DN, kejadian bermula ketika pada bulan November 2016 sekira jam 20.00 wib korban a.n DN (cucu tiri pelaku) yang mempunyai penyakit epilepsi/ayan kambuh.
“Pada saat itu korban hanya bersama dengan kakek tiri (pelaku) dan neneknya sedang tidak di rumah pada saat epilepsi korban kambuh pelaku melakukan persetubuhan dengan korban Kemudian pada bulan April 2017 saudari UN (istri AS) mengantarkan saudara DN
kerumah saudara DS dan diketahui korban DN telah hamil 3 bulan,melihat kejadian tersebut keluarga melaporkan ke polsek pagelaran Pada 12 Agustus 2017 korban DN melahirkan seorang anak laki laki yang di beri nama BNS (saat ini berumur 1 tahun), kemudian pada tanggal 03 Mei 2018 unilt reskrim polsek pagelaran melakukan tes DNA ke PUSDOKES POLRI kemudian pada tanggal 03 September 2018 unit reskrim mengambil hasil pemeriksaan tes DNA ke PUSDOKES POLRI di Jakarta.
“Berdasarkan surat keterangan ahli lap DNA yang di keluarkan pada 31 Juli 2018 di dapatkan hasil pemeriksaan tes DNA yang menerangkan jika anak laki laki yang di lahirkan oleh DN a.n BNS dapat di buktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik adalah anak biologis dari pelaku a.n AS
‘Sedangkan Kronologi penangkapan
Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 sekira jam 20.00 WIB unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku a.n AS (Alm) di rumahnya yang beralamatkan di dsn Way Jurak Pekon Way Kunyir Kec Pagelaran Utara kab
Pringsewu, kemudian pelaku di amankan dan di bawa ke Polsek Pagelaran.
Dalam perkara ini tersangka a.n AS di sangkakan Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian membujuk anak dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain yang
ANCAMAN HUKUMAN adalah pelaku diancam Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara ungkap Iptu Edi Suhendra .. (rls/yud)
