Pringsewu,www.lensamedia.net – Kejaksaan Negeri Pringsewu terus lakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2017 Pekon Sukaratu. Sekitar 200-an warga di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Jum’at (27/09/2018) diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terkait adanya indikasi penyelewengan dalam pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2017.
Sekitar pukul 08.00 WIB, warga datang secara berkelompok ke balai pekon setempat. Salah seorang warga yang berhasil diwawancarai wartawan Media ini mengaku, kalau ia tidak tau soal acara yang dihadirinya.
Salah satunya adalah Sukirman. Ia mengaku kalau sebelumnya tidak tau, ia beserta warga lainnya yang datang ke balai pekon sukaratu guna di periksa dan dimintai keterangan oleh tim Kejari Pringsewu.
“Tadinya saya ngga mau berangkat, karena nggak ada undangan resmi. Anggota Linmas yang menyampaikan informasi itu ke saya,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan wartawan Media ini, tim dari Kejari Pringsewu yang terdiri dari sekitar tujuh orang ini, tiba di balai pekon sukaratu dua jam berselang. Perwakilan dari tim Kejari kemudian menjelaskan maksud dari kedatangannya yakni dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan di pekon setempat.
Warga yang hadir dan dikumpulkan diantaranya ibu-ibu pengurus dan anggota PKK, Pengrajin, Pemuda (karang taruna) dan lainnya. Secara bergiliran, warga dipanggil oleh anggota tim Kejari Pringsewu guna maju kedepan dan mengisi kuisioner yang sudah disiapkan.
Sementara itu, Kepala Pekon Sukaratu Ashari yang juga hadir di kantor pekon setempat saat di konfirmasi membenarkan, kedatangan masyarakat ke balai pekon dilakukannya pemeriksaan oleh pihak kejaksaan negeri Pringsewu berkaitan dengan masalah dana pemberdayaan yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2017.
“Ini dalam rangka pemeriksaan soal dana pemberdayaan, makanya kenapa masyarakat yang mendapatkan dana saya hadirikan disini. Jadi kita bukan buat-buat atau nggak dikerjain. Jadi asli masyarakatnya ada,” tukasnya.
Sayangnya, tidak satupun dari lima anggota tim dari Kejari Pringsewu mau memberikan penjelasan, terkait dengan proses penghimpunan keterangan dan pembagian kuisioner yang mereka lakukan.
“Maaf, kita tidak bisa memberikan penjelasan dan statement, hanya bisa dikeluarkan secara satu pintu oleh Kasat Intel Kejari, pak Bayu Wibianto. Tapi kebetulan beliau sekarang sedang dinas luar,”. (tim)
