Lensa Daerah

Pencairan Dana Desa (DD) Tahap Dua Pekon Panutan Tidak Sesuai Mekanisme.

Pringsewu,www.lensamedia.net – Terkait adanya pihak Pemerintah Desa yang engan ataupun takut dalam hal sosialisasi atau keterbukaan tentang pengunaan dana desa terhadap publik, padahal itu wajib dan harus dilakukan agar masyarakat bisa secara langsung memantau kemana dan untuk apa saja dana yang dikucurkan oleh Pemerintah.

 

Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.

 

Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.

 

Dana Desa merupakan berkah yang berpotensi menjadi bencana. Pasalnya, jika tidak dikelola dengan baik, dana berjumlah milyaran tersebut akan berubah menjadi bencana.

 

Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang yang terdiri dari 16 bab dan 122 pasal ini memberlakukan implikasi hukum bagi aktor-aktor pengelolanya.

 

Akan tetapi berbeda dengan apa yang ada di lapangan dalam penggunaan dana desa seperti halnya yang terjadi di desa/pekon panutan kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu.

 

‘Seperti yang di ungkapkan sugeng selaku pelaksana tugas (PlT) saat dikofirmasi tim awak media dikediamanya rabu 3/10 mengaku telah terjadi pengunaanan dan pencairan  dana desa tidak transparan bahkan adanya permaianan dalam pelasaknaannya dan  tidak sesuai mekanisme pasalnya selaku kepala pekon (haryono) sewaktu menjabat pun tidak transparan, bahkan  saat ini bersetatus non aktip/cuti bisa mencairkan dana desa tahap dua”ucapnya.

 

“Lanjutnya,sesuai peratutan daerah no 10 tahun 2015 dan Berdasarkan surat keputusan bupati Pringsewu nomor B.363/KPTS/U02/20I8. selama melaksanakan cuti calon kepala pekon di bebas tugaskan dalam melaksanakan tugas dan kewjiban, dan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban di tunjuk pelaksana tugas sekretaris desa/pekon dengan surat perintah tugas (SPT) dari bupati Pringsewu, selama masa cuti kepala desa/pekon dilarang mencairkan dana desa (DD) dan AdP dan mengunakan,akan tetapi kenapa sudah cuti (Haryono) bisa mencairkan dana desa tahap dua” terangnya.

 

‘Untuk pencairan dana desa baik tahap 1,tahap 2 dan tahap tiga “saya tidak mau ikut campur seperti pencairan tahap 2 kalau tidak percaya lihat saja di rekening bank lampung tanda tangan kepala pekon dan bendahara untuk pencairanya “tegasnya.

 

“Tambahnya lagi, untuk dana tahap 2 uang sudah habis mas,bahkan untuk pembayaran material pembangunan drainase dan TPT harus meminjam dari dana siltap dan tunjangan aparat pekon ,yang jadi pertanyaan kemana dana tahap 2 ukapnya”kepada tim awak media.

 

sedangkan saya selaku pelaksana tugas (plt) kakon panutan,yang diangkat berdasarkan SK bupati tidak pernah mencairkan dana desa tahap 2 sehingga ada dugaan kakon menyalahi kewenganan sesuai peraturan bupati”pungkasnya… (Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top