hukum

Polsek Pardasuka Limpahkan Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor

Pringsewu,www.lensamedia.net – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Heri Irawan (25) warga Dusun Sinar Jaya, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan Mulyadi alias Mumul (27) warga dusun Bangun sari, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dilimpahkan Polsek Pardasuka Polres Tanggamus kepada Kejaksaan.

Sebab berkas kedua tersangka spesialis Curat sepeda motor tersebut dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu sesuai surat nomor nomor : B-1390/N.8.16.8/Epp.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH mengatakan, tersangka dilimpahkan tahap 2 bersama barang bukti kejahatannya kemarin Rabu (17/10/18) siang.

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata AKP Harry Suryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si., Kamis (18/10) pagi.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berdasarkan laporan korbannya korban Misra (30) warga dusun Sukamulya Pekon Sukaagung barat kecamatan Bulok, kabupaten Tanggamus tanggal 26 Januari 2018.

“Tersangka Heri Irwan ditangkap saat berada dirumahnya di Dusun Sinar Jaya Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu pukul 16.30 Wib. Kemudian tersangka Mulyadi dijuga ditangkap dirumahnya setelahnya,” jelas AKP Harry Suryadi.

Adapun modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R15 BE 6436 ZB milik korban Misra dengan cara merusak jendela rumah korban dan mengambil sepeda motor yang berada di dapur rumah korban.

Kapolsek menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, selain mencuri sepeda motor korban, namun juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di 6 TKP wilayah Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus.

“Meliputi kecamatan Pardasuka 2 TKP, Gading Rejo 2 TKP, Bulok 1 TKP, dan di wilayah Pringsewu 1 TKP, kesemuanya sedang dilakukaan identifikasi laporan-laporan masyarakat yang masuk dengan Polsek lainnya guna terangngya pengakuan tersangka,” imbuhnya.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka curat dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. . (rls/yuda)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top