Tanggamus,www.lensamedia.net – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial YK (30) dan TR (26), warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Keduanya diamankan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus tersangka : Nama :1.yudi Kurniawan,umur 30 thn, pekerjaan tani, alamt pekon Negri ratu kec. Kota agung Kab.tgms 2.Tedi Rio oktaven,20 th,tani,Islam, alamat pekon Negri ratu kec kota agung kab.tanggamus.
Berdasarkan penyelidikan laporan dari korbannya Feri Irawan (41) warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, para pelaku ditangkap pada Minggu (11/11/18) pukul 16.00 Wib dikediamannya masing-masing.
“Usai korban melaporkan perkara tersebut, pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (13/11) pagi.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (11/11) di Dusun Bumi Baru Pekon kelungu Kecamatan Kota Agung, ketika korban pergi kerumah tetangganya yang sedang hajatan kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, korban pulang kerumahnya untuk melaksanakan shalat dzuhur.
“ketika sampai di rumah, korban terkejut karena pintu dapur sudah terbuka, setelah memeriksa kedalam rumah, pintu kamar terbuka serta isi dalam lemari sudah berantakan,” jelasnya.
Lanjutnya, kemudian korban memeriksa barang-barang miliknya berupa 1 buah senapan angin merk sharp top tein, 1 buah handphone Lenovo warna putih tipe s850, 1 buah charger samsung, dan uang sebesar Rp. 180 ribu telah hilang.
“atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam melakukan aksi kejahatannya kedua pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan mencongkel menggunakan pahat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku baru saat itu melakukan kejahatannya,” tegasnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku YK, mengakui semua perbuatannya bersama TR, namun keduanya mengaku baru pertama kalinya mencuri dan menyesali perbuatannya, “Rencana barang milik korban untuk dipakai sendiri. Nyesal ninggalin anak istri dirumah,” tutur YK sambil menunduk (shr)