hukum

Baru Keluar Penjara, Liansyah Tersangka Pencuri Motor Kembali Ditangkap

Tanggamus,www.lensamedia.net – Sejenak saja Liansyah, warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting menghirup udara bebas diluar penjara.

Sebab, dipintu Lapas telah menunggu Anggota Polsek Talang Padang kembali memboyongnya ke sel tahanan.

Pasalnya pria 34 tahun itu harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban lainnya.

Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Maret 2017, korbannya Prayitno (52) warga Dusun IV Blok 2 Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus.

“Tersangka diamankan di pintu Lapas Way Gelang, pada Sabtu (1/12) sekitar pukul 09.00 Wib,” ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu (5/12) siang.

Dalam melancarkan aksi kejahatanya, lanjut Kapolsek, tersangka tidak sendirian. Melainkan bersama temannya Candra Andesta (28) dan Nazril Sahbana warga Pekon Kedaloman Gunung Alip yang juga sedang menjalani Vonis atas kasus yang sama. “Ketika mereka bertiga sedang berkumpul kemudian merencanakan pencurian dan mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci T,” ujarnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Talang Padang guna proses lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R dan STNK BE 5076 VV, kunci kontak, tas warna hitam dan 2 anak kunci T telah dilimpahkan dalam perkara 2 rekannya.

“Atas kejahatannya tersangka kembali dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”tegasnya.

Sementara berdasarkan keterangan korban Prayitno , kehilangan tersebut terjadi saat Ia bertamu ke rumah tetangganya yang berlainan blok dan memarkirkan sepeda motor dihalaman.

“Saat itu usai mengobrol dan hendak pulang, tiba-tiba sepeda motor saya sudah tidak ada di halaman rumah teman saya. Kemudian melaporkannya ke Polsek Talang Padang.” ucapnya sesuai laporan polisi.

Untuk diketahui tersangka Liansyah menjalani hukuman hampir 2 tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sumberejo dan Liansyah ditangkap Polsek Sumberejo pada Selasa, tanggal 28 Februari 2017. (shr/Nn)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top