Lampung Selatan www.lampungmediaonline.com- Terkait dugaan dampak Lingkungan Oleh PT.Sinar Mas dan Holcim yang dirasakan masyarakat Rangai tri Tunggal,Lampung Selatan.”Kepada Sejumlah Media Kamis,(21/2) Sujaya Perwakilan Warga Rangai Tri Tunggal Mengaku Mendapat balasan surat Nomor:HAM 2 HA. 01.02.-96,dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia(Kemenkum dan HAM) Ripublik Indonesia.Surat tersebut,ditanda tangani langsung oleh Dirjen Hak Asasi Manusia Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat,Johno Supriyanto,Nip.196108011992031003,7 Desember 2018.
Dalam isi surat Kemenhum dan HAM RI Itu tertulis:Menindak Lanjuti Surat Pengadu Sdr Sujaya,Perwakilan Warga masyarakat Desa Rangai tri Tunggal Kecamatan katibung lampung selatan,Propinsi Lampung,Pada Tanggal 24 September 2018,Prihal Keluhan Warga terhadap aktivitas Dampak lingkungan PT.Sinar Mas dan PT.Holcim di jln lintas sumatra km 18 Desa rangai tri tunggal yang menyebabkan dan berisiko terjadinya kecelakaan atau kemacetan lalulintas.Adapun, inti surat yang bersangkutan antara lain:
1.Menyampaikan komunikasi/Pengadu mengeluhkan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas yang dilakukan oleh PT.Sinar Mas Dan PT.Holcim,Yaitu berupa ampas bungkil (Limbah Sawit) yang dimuat dengan truk fuso sering bertabur ditengah jalan,karena ikatan terpal sering lepas,hingga sangat menggangu keselamatan bermotor;
2.Mobil Truk berukuran besar seperti fuso yang mengangkut bahan mentah yang akan diproduksi oleh PT.Sinar Mas Dan Holcim,sering parkir dibahu jalan yang tersebar dijalan lintas sumatra khususnya didepan rangai tri tunggal kecamatan matibung lampung selatan,sehingga menyebabkan penyempitan arus lalulintas dan sangat mengganggu pengguna jalan,serta beresiko terjadinya kecelakaan atau kemacetan lalu lintas.
3.Penyampai/Pengadu sudah menyampaikan keluhanannya melalui Media Sosial (Facebook & What App),Serta media cetak Himallnews.com,Tetapi tidak ada yang merespon;
4.Penyampai Komunikasi/Pengadu berharap agar ada pihak-pihak terkait menegur PT.Sinar Mas Dan PT.Holcim,tidak memarkir truck duso lagi dipinggir jalan,dan diharapkan kedua perusahaan tersebut perduli terhadap lingkungan
5.Bahwa pengadu mengajukan permohonan kepada Mentri Hukum dan HAM,Memohon agar keluhan mereka diperhatikan dan ditindak lanjuti.
Sehubungan dengan permohonan tersebut,tanpa mencampuri tugas pungsi kewenangan bapak,dan dengan merujuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,Pada pasal 8,bahwa “perlindungan,pemajuam penegakan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah,”serta pasal 9 ayat (2) setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,kami mohon bantuan informasi atas permasalahan tersebut.
Selanjutnya hasil tindak lanjut atas permasalahan dimaksud,kiranya berkenan mengiinformasikan kepada kami sebagai bahan evaluasi dan pelaporan dan pelaksanaan HAM di Indonesia.
Tembusan:
1.Direktur Jendral Hak Asasi Manusia(Sebagai Laporan)
2.Kakanwil Kemenhum dan Ham Provinsi Lampung
3.Saudara Sujaya(Perwakilan Warga Rangai Tri Tunggal).
(Red)
