Dari delapan kabupaten/kota, hanya Kota Bandarlampung yang dipastikan tidak ada calon incumbent. Sebab, Herman HN tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai walikota Bandarlampung lantaran sudah dua periode.
Menurut Gubernur Arinal Djunaidi, penjabat bupati/walikota yang dipilih nanti harus memenuhi persyaratan golongannya setingkat pembina utama madya. Selain memiliki kualitas kepemimpinan.
”Karenanya, saya minta Penjabat Sekprov Lampung Fahrizal Darminto memilih pejabat yang akan mengisi jabatan penjabat bupati/walikota tersebut,” ujarnya, Selasa (23/7).
Fahrizal mengatakan syarat penjabat bupati harus berkompeten dan mempunyai integritas. Nantinya, yang menjadi penjabat adalah pejabat tinggi pratama madya yang ada di Pemprov Lampung. [hms]
