Lensa Daerah

Oknum Panitia Sertifikat PTSL Kampung Bumiratu Diduga Melakukan Pungli

Foto ilustrasi, lensamedia.net

Rawajitu Selatan Tuba,www.lensamedia.net  — Sejumlah warga Bumi Ratu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang mengeluhkan adanya permintaan uang (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau permohonan pembuatan sertifikat, biaya untuk pembuatan sertifikat tanah ini dipatok senilai Rp 2 juta rupiah.

Adanya patokan biaya Rp 2 juta untuk PTSL ini dialami oleh MN warga Kampung Bumi Ratu, Ia pun merasa keberatan harus menyetorkan Rp 2 juta rupiah untuk ikut pembuatan sertifikat gratis PTSL.

“Saya sebenarnya keberatan diminta uang Rp 2 juta, karena setelah kami menyetorkan dana tersebut kami dapat informasi dari wartawan ternyata pembuatan sertifikat tersebut gak mahal, hanya bayar 200 ribu rupiah yang kegunaannya untuk materai, biaya ukur, foto copy, kalau seperti ini sama saja kami dibohongi,” ujar MN kepada awak media (Sabtu 17 Agustus 2019).

Lebuh lanjut MN menjelaskan, bahwa dirinya sudah menyetorkan dana 4 juta rupiah untuk dua buku sertifikat kepada Pak RT Sukir.

Hal senada juga di ungkapkan oleh warga lain yang berinisial PM, ia membuat dua buku sertifikat PTSL dengan nilai 4 juta rupiah, namun ia baru membayar untuk satu buku senilai 1 juta rupiah kepada Pak Subandi, nanti setelah sertifikat selesai sisa untuk satu buku yang belum dibayar akan dilunasi.

Mujiono Kepala Kampung Bumi Ratu kepada awak media menyangkal kalau dirinya dan panitia sudah melakukan pungutan untuk pembuatan sertifikat PTSL senilai 2 juta kepada masyarakat.

“Pungutan 2 juta rupiah tersebut sebenarnya bukan ke warga yang membuat sertifikat PTSL tapi untuk masyarakat yang pembuatan sertifikat prona tanun 2015 diduga bermasalah sebagai dana perjuangan untuk membatalkan sertifikat tersebut melalui PTUN,” jelas Mujiono kepada awak media.

Berbeda dengan keterangan Mujiono selaku Kepala Kampung Bumiratu, Subandi selaku Panitia pembuatan sertifikat PTSL mengatakan tidak benar adanya pungutan 2 juta rupiah untuk warga yang sertifikat pronanya diduga bermasalah, dirinya hanya melakukan pungutan senilau 200 ribu rupiah ke warga yang membuat sertifikat PTSL… (Handri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top