hukum

Dugaan Penganiayaan Anak, Kades Mada Jaya Dilaporkan Kepolisi

Ilustrasi / Ist

Pesawaran, www.lensamedia.net –Dugaan pengniayaan yang di lakukan tehadap anak dibawah umur oleh oknum kades mada jaya ( NS ) pada tanggal 12 agustus dan di laporkaan pada tanggal 13 agustus 2019 dengan nomor :  LP/B-592/V111/2019/PLD LPG/RES PESAWARAN
terus menjadi pantauan lembaga sosial masarakat ( lsm ) di pesawaran , senen ( 26/8/’19 ).

Lsm galak yang di ketuai H. muzani suma untuk pesawaran , mewakili ketua ketum provinsi lampung ALIAMAN , menyatakan kasus dugaan pengeniayaan anak di bawah umur dan juga anak didik dari smpn 9 mada jaya , semua lsm yang di pesawaran sudah bersatu padu untuk mendampingi ke tiga orang tua korban untuk jenjang hukum selanjutnya ,
” kalau sudah semua lsm di pesawaran sudah bersatu padu untuk mendampingi orang tua korban ke polda, sebagai lembaga sosial masarakat, saya H. muzanni suma harus ikut serta , karna ini masarakat warga pesawaran ” tegas muzanni pada media tugas bangsa .

Dilain sisi ketua lira pesawaran Fabian jaya , akan terus mendampingi korban sampai di mana saja , supaya duduk permasalahan bisa lurus dan transparan kepada masarakat pesawaran ,
“Kami akan terus mendampingi korban kekerasan anak di bawah umur ini sampai dimana pun dan sampai ada kepastian hukum terhadap kasus penganiayaan yang di lakukan oknum kepala desa Mada jaya, kalo melihat kondisi pisikologis korban saat ini sangat lah memperihatinkan,karna telihat sekali adanya rasa ketakutan yang berlebih serta terlihat ada nya trauma yang di alami oleh ketiga anak tersebut,”ujar fabian di polres pesawaran .

Orang tua dari tiga anak helvi cakra , rahmat tulloh dan munawaruddin , yang di wakilkan kepada Adi purnawan tadi pagi di polres pesawaran , menerangkan bahwa sudah dua kali mendapat panggilan dari hukum pesawaran
” kami sudah dua kali sama ini mendapat panggil dari polres pesawaran , dan kami siap karna kami patuh sama hukum ” pungkas Adi purnawan .

Untuk di ketahui , ada sembilan lembaga sosial masarakat ( lsm ) yang di pesawaran akan siap mendampinggi korban ke provinsi lampung untuk melapor ke profam di polda .

1. Lsm LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara),
2. LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat),
3. Lsm GALAK ( gerakan aksi lembaga anti korupsi )
4. LSM GMBI(Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia)
5. LSM GARDA Pesawaran,
6. LSM GENCAR Pesawaran,
7. LSM GPPK Pesawaran,
8. LSM GEMPAR  (Gerakan Masyarakat Pesawaran),
9. LSM KOMPPAK Pesawaran dan
10. Ormas BPDI (Barisan Muda Demokrasi Indonesia).

Dengan dugaan pelaku pemukulan anak di bawah umur , bisa dijerat  dengan undang undang nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 tentang perlindungan anak .
Serta di tambah lagi UU KUHP pasal 351 ayat 1 tetang Penganiayaan (Adi/dr).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top