Tanggamus. www.lampungmediaonline.com – Remaja 15 tahun berinisial MP warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus diamankan Polsek Pulau Panggung dibantu warga setempat. MP diamankan saat akan membawa kabur sepeda motor Yamaha RX 115 SPJ modifikasi trail Nopol L 4978 VA, milik Ahmad Sopandi (27) warga Pekon Srigamanten Pulau Panggung.
Dari penangkapan tersebut terungkap, dalam aksi kejahatannya itu pelaku tidak seorang diri, melainkan bersama 3 pelaku yang melarikan diri berinisial W, Y dan A juga warga Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, “pelaku diamankan dinihari tadi, Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 01.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SH. MH, Sabtu (14/9) sore.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha RX 115 SPJ modifikasi trail Nopol L 4978 VA serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.
Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian, pada Sabtu (14/9/19) sekitar pukul 00.30 Wib telah terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ) di rumah korban di Pekon Sri Menganten Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Dikatakan Iptu Ramon, berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian mendatangi melakukan pengejaran sehingga pelaku MP berhasil diamankan di jalan raya pekon setempat.
“Namun sayang, 3 rekan pelaku melarikan diri, dan hingga saat ini masih dalam pengejaran,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
“Atas kejahatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Pidana anak,” pungkasnya.( red)

