Pesawaran, www.lensamedia.net — Kasus dugaan bagi-bagi proyek terus mendapat perhatian masyarakat, termasuk dari Anggota LSM, Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pesawaran.
Yanto mendukung penuh langkah Pemuda Pancasila PP, mengusut dugaan bagi-bagi paket proyek, di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Anggota Pemuda Pancasila, menegaskan, pengadaan proyek mesti dilaksanakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Seperti yang diatur dalam mekanisme pengadaan barang jasa, Pepres No.16 tahun 2019. Serta aturan teknis lainnya yang, dikeluarkan oleh LKPP terkait Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
“Setiap pengadaan proyek harus sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Yanto, Senin (07/10/2019).
Adapun penerapannya di tingkat ULP Pemda/Kabupaten Pesawaran, menurut Yanto, mesti dilakukan secara terbuka atau melalui lelang secara elrktronik. Namun terkadang lelang electronik, kata Yanto juga tidak menjamin prosesnya dapat berjalan secara jujur.
“Karena terkadang masih ada modus memenangkan pihak tertentu, dengan modus yang bermacam macam,” cetusnya.
Ia menyebut salah satunya adalah membuat persyaratan khusus, yang hanya dimiliki pihak yang akan dimenangkan dalam proyek tersebut. Terkait hal tersebut Yanto juga mendukung upaya PP, yang kini tengah mengusut dan membongkar. “Kita dukung langkah PP,” tegasnya.
Yanto menduga jika skenario bagi-bagi proyek terjadi, maka jelas itu tindakan korupsi. Bisa dalam bentuk suap, penggelapan jabatan, fraud/perbuatan curang (jenis-jenis korupsi menurut Undang-undang korupsi).(Adi)
