Pesawaran, www.lensedia.net – keberadaan aparatur baru desa baturaja kecamatan waylima yang di nyatakan lulus tes seleksi oleh panitia tim seleksi penerimaan aparatur desa beberapa waktu lalu di nilai cacat hukum sebab proses pengrekrutan dan pengangkat belum mendapat rekomendasi dari camat waylima Selasa (21/01/2020).
Selain itu juga pengangkatan aparatur desa baturaja tidak memenuhi syarat – syarat administrasi yang tercantum dalam peraturan daerah kabupaten pesawaran no 8 tahun 2016 Tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa.
Menurut keterangan camat waylima syukur .SAG pengrekturan aparatur desa harus sesuai dengan aturan yang ada di perda kabupaten pesawaran bukan semata- mata kemau kepala desa
Jadi kata syukur untuk pengangkat aparatur desa baturaja baru yang di lakukan oleh kepala desa setempat Amrullah belum mendapat rekomendasi dari kami pihak kecamatan
” sampai sekarang kami belum mengeluarkan rekomendasi jadi aparatur yang lama masih berlaku ”
” dalam waktu dekat kita akan memanggil Panitia Tim seleksinya apakah itu sudah sesuai dengan aturan apa belum ” terang syukur selasa 21/01
Syukur juga menyampai kan pesan bupati pesawaran, Dendi Rhomadona saat pelantikan kades waylima di halaman kantor camat setempat. Bahwa kalau kepala desa mau pengangkatan aparaturan desa yang baru harus sesuai dengan aturan karena pemerintah daerah sudah membuat perda
” pak bupati sudah berpesan kepada kepada desa yang baru di lantik agar jangan sembarangan mengganti aparatur desa toh kalau yang lama masih memenuhi syarat yg ada di perda ngapain di ganti” tegasnya
Syukur juga menghimbau pada masyarakat baturaja agar tetap menjaga suasana pemerintah desa batura yang kondusi (Adi/Nurul)
