kriminal

Polsek Sukoharjo Tangkap 3 Pelaku Penadah Barang Hasil Curas

Lensamedia.net

Pringsewu,www.lensamedia.net – Tim Tekab 308 Polres pringsewu dan Polsek Sukoharjo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukoharjo IPTU Musakir , SH pada Senin (20/01/2020) pukul 18.00 wib berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) sebagaimana di maksud pasal 365 KUHP dan atau Tindak Pidana Pertolongan jahat / tadah sesuai dengan pasal 480 KUHP.

Ketiga pelaku tersebut ERWIN SUHADA ( 32), Wiraswasta alamat Gunung Raya Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah (Tersangka 480), MIFTAHUL IMAM (26) alamat kampung Kuripan kec. Padang Ratu Kab. Lampung tengah (Tersangka 480) dan EKO WAHYUDI (40), wiraswasta, alamat Kota Baru Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah (Tersangka 480) dan ketiga pelaku tersebut ditangkap dikediamanya masing-masing.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut dari laporan pengaduan pelapor an. NUR ROHIM bin SUKARNO (19), Mahasiswa Alamat Pekon Bandung Baru Kec. Adiluwih Kab. Pringsewu sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B-25 / XII / 2019/ Pld LPG / RES Sewu / Sek Sukoharjo, tanggal 08 Desember 2019 Tentang Pencurian dengan kekerasan.

Menindaklanjuti Laporan korban, pada hari senin tgl 20 januari 2020 sekira jam 18.00 Wib Team tekab 308 Polres pringsewu bersama Team Tekab unit Reskrim Polsek Sukoharjo dipimpin oleh Kapolsek Sukoharjo dan kanit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku EKO WAHYUDI dan di dapatkan barang bukti 1 (satu) Hanphone merk Xiomi 4X kemudian di lakukan interogasi bahwa tersangka mendapatkan HP tersebut dari pelaku MIFTAHUL IMAM dan setelah di lakukan interogasi MIFTAHUL IMAM mendapatkan Hanphone Xiomi 4X dari pelaku ERWIN SUHADA dan menurut pelaku ERWIN SUHADA ianya mendapatkan Hp tersebut dari pelaku utama Curas US alamat Padang ratu (DPO) dan kemudian ke 3 (tiga) pelaku tersebut di bawa menuju Polsek Sukoharjo guna proses Penyidikan lebih lanjut tambah Kapolsek Sukoharjo.

Atas perbuatan tersebut maka terhadap ketiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal 365 jo pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara…(humas polres pringsewu)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top