Tulang Bawang, www.lensemedia.net- Terkait adanya dugaan kantor/balai kampung/Desa Tri Mulya Jaya, yang diduga digunakan untuk bermain Kartu Judi oleh sejumlah oknum aparatur kampung, Kapolsek Banjar agung Kompol Rahmin ikut berikan tanggapan.
“Ya terkait hal tersebut untuk kasus judi diupayakan seharusnya tertangkap tangan, karena berdasarkan di dalam KUHAP siapa saja berhak menangkap pelaku tindak pidana dalam keadaan tertangkap tangan. Setelah ditangkap lalu selanjutnya sesegera mungkin di serahkan kepada petugas yang berwenang. “Ungkap Kompol Rahmin pada wartawan melalui via Wa/ Whatsapp, 24/01/2020.
Rahmin juga menjelaskan, mengenai kejadian tersebut secara Hukum Pidana berdasarkan aturan dan UU KUHP yang berlaku, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan secara hukum, dikarenakan waktu kejadian itu kita tidak memiliki dasar kuat untuk langsung bisa di amankan sebagai alat bukti disaat waktu kejadian langsung (Tangkap Tangan).
“Menanggapi dan menyikapi kejadian yang dilakukan sejumlah oknum aparat kampung tersebut, Polsek Banjar Agung bersama akan tetap mengambil sikap dan akan segera melakukan penulusuran kelapangan bila perlu akan kembali memberikan himbawan dan teguran tegas kepada seluruh masyarakat setempat terkait perjudian.
“Kami selaku pihak keamanan Polsek Banjar Agung akan tetap melakukan monitoring kembali ditempat kejadian, bila perlu nantinnya akan kita berikan himbawan atau teguran tegas kepada seluruh masyarakat setempat,” tegas Kapolsek.(Handri)
