Lampung Utara,-www.Lensamedia.net- Pelaku pencurian Sepeda motor yang selama ini masuk Daftar pencarian Orang (DPO) Kepolisian Sektor Kotabumi Selatan akhirnya berhasil di ringkus,-Sabtu (25/1/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang di wakili Kapolsek Kotabumi utara AKP Rukmanizar menyampaikan DPO AT (23) warga Desa Gunung Raja Kec Sungkai Barat ini di tangkap, setelah hampir 2 bulan melarikan diri,
Ia ditangkap di tempat persembunyian nya di Sp.7 Pematang Panggang Kabupaten Mesuji hari jumat Tgl 24 Januari 2020 Pkl 09.00 Wib,-
Laporan Polisi LP/125/XI/2019/ POLDA LAMPUNG/ RES LU/ SPK POLSEK KTBU Tanggal 25 Nopember 2019.
Dilanjutkan oleh Kapolsek bahwa kronologis kejadian, pada hari senin Tanggal 25 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 Wib. pelaku AT bersama rekanya RS (23) Masuk ke halaman rumah korban Dewi Ningrum (40) dusun Gelok Desa Madukoro, selanjutnya kedua pelaku lansung mengambil 1 (satu) unit spd motor merk Honda Revo No.Pol BE 4385 YH warna hitam yang sedang diparkir dengan menggunakan alat Kunci T, Setelah pelaku berhasil langsung membawa kabur hasil curian, korban yang mendengar suara motornya berjalan keluar rumah dan berteriak,- teriakan korban di dengar oleh tetangga sekitar, bersamaan dengan adanya patroli anggota Polsek Kotabumi Utara, sehingga salah seorang dari pelaku *(R.S)* berikut barang bukti, Spd motor korban, dapat di tangkap *(Pelaku RS Proses sidik Sudah Dilimpah tahap II),* sedangkan Pelaku AT saat itu berhasil melarikan diri. Ujar AKP Rukmanizar.
Kini terhadap Pelaku yang telah kita tangkap An.Aksa sedang dilakukan proses Sidik,- Imbuh Kapolsek (*)
