Pringsewu,www.lensamedia.net – Kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerbitkan larangan sementara kunjungan jemaah umrah pada, Kamis, 27 Februari 2020. Hal itu dilakukan kuntuk mencegah penyebaran virus Corona masuk di arab Saudi.
Belum diketahui secara pasti kapan penutupan akses jemaah umrah sedunia sebagai pencegahan virus Corona itu akan berakhir.
Terkait larangan Pemerintah arab Saudi bagi jemaah umroh , kementerian agama kabupaten Pringsewu (kemenag) melalui kasi Haji dan Umroh Komarudin. saat di temui lensamedia.net di ruang kerjanya senin 2/3/2020 mengatakan.
” Kami dari kantor kementerian agama kabupaten Pringsewu menanggapi positif kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan larangan atau penanguhan sementara jemaah Umroh Indonesia khususnya kabupaten Pringsewu di tunda keberangkatannya karna adanya virus Corona tersebut”terangnya.
Lanjutnya, untuk kabupaten Pringsewu, sendiri untuk jamaah umroh di bulan Maret 2020 ini sementara yang terdata sistem informasi dan komputersasi haji terpadu (SISKOHAT) ada sekitar 400 orang. yang sudah meminta rekom pembuatan paspor tapi untuk lebih fiks nya bisa di tanyakan kepada pihak trepel umroh” kata Komarudin.
Ia menghimbau Kepada jemaah umroh kabupaten Pringsewu, untuk maklumi kebijakan pemerintah Arab Saudi demi kebaikan bersama, kita juga belum tahu sampai kapan tertundanya keberangkatan jamaah umroh akan selasai karna jangka waktu secara tertulis belum sampai kepada kita” tutupnya…(Yuda)
