Lensa Daerah

Pemerintah Pekon Tanjung Anom Meminta Maaf Atas Insiden Bendera Merah Putih Yang Terpasang Robek

Bendera merah putih yang terpasang di kantor sudah baru' foto lensamedia.net

Pringsewu,www.lensamedia.net – Pemerintah pekon tanjung anom kecamatan Ambarawa meminta maaf atas insiden bendera merah putih yang terpasang diKantor pekon dengan keadaan robek seolah dibiarkan Insiden bendera robek tersebut itu murni kelalaian atau human error dan tidak unsur kesengajaan Pemerintah pekon tanjung anom.

“Atas terjadinya insiden tersebut, kami atas nama pemerintah pekon dan Aparatur pekon menyampaikan permohonan maaf.dan Alhamdulillah sekarang sudah terpasang bendera baru’ sekaligus tiang baru saya juga meng apresiasi kepada Dan pos Ramil Ambarawa Serma, Bambang dan Serda, Hendra darusta, selaku Babinsa pekon tanjung anom yang sudah mengingatkan serta memberikan edukasi “kata Muhyiddin kepada media ini Kamis 9/4/2020.

Menurut Muhyiddin, kelalaian tersebut karna banyaknya kegiatan pekon, di tambah lagi pekon harus antisipasi Penyebaran virus Corona, jadi lupa mengati padahal bendera sudah di beli tapi lupa menganti”ujarnya.

Ia juga menambahkan Insiden itu baru saya diketahui setelah saya membaca berita disalah satu media online dan keesokan harinya saya bersama Aparatur pekon langsung menganti bendera berikut tiangnya , saya hanya menyayangkan seyogyanya media dalam memberitakan harus konfirmasi terlebih dahulu kepada saya jangan asal terbit agar Brita Nya berimbang , namun saya sudah meminta maaf karna ini memang murni kelalaian bukan unsur kesengajaan”terangnya.

Sementara itu, dan pos Ramil Ambarawa Serma Bambang mengatakan, Dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c menyatakan. “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

“Pelanggaran itu dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah. Semoga ini menjadi perhatian pekon lain yang berbeda di kecamatan Ambarawa”pungkasnya..(yud)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top