Pesawaran,www.lensamedia.net- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai lambat untuk ‘Membongkar’ dan memriksa Dugaan lelang proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah | yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2020 Kabupaten Pesawaran.
“Dikatakan,’ Abdul Manaf Ketua LSM GMBI,” Banyak kejanggalan menyertai proses lelang proyek yang telah dikondisikan oleh Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruangan PUPR Kabupaten Pesawaran Senin (04/05/2020).
Karena itu lnvestigasi Korupsi LSM GMBI,’Abdul Manaf didesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran,Zanal Fikri, selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
“Tidak ada alasan bagi penegak hukum di Lampung tidak mengusut kasus ini (proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah | Bukti tender di website LPSE dan bukti di lapangan proyek telah dikerjakan sebelum proses tender menjadi pintu masuk penegak hukum menyelidiki kasus ini,” tegas Abdul Manaf,’ Kepada Media Ini.
Dibertakan seblumnya”Masalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Kabupaten Pesawaran Lampung dan Terungkap, dalam pengadaan barang dan jasa itu, banyak paket yang dilelang sudah ada yang punya atau dikondisikan. Bagi-bagi paket pekerjaan ini juga diintervensi oleh dinas atau (pokja)”kata Diah Srikanti, S.H, M.H.
“Sebelum pekerjaan dimulai pihak dinas PUPR mempengaruhi Pokja dan Kaban UKPBJ supaya dibantu, karena pekerjaan sudah ada yang punya. Pokja dan Dinas PUPR menyusun Dokumen Pemilihan supaya persyaratan dokumen menjurus ke Penyedia yang jadi ‘pengantinnya’,” dalam data tersebut.
Selanjutnya, pada tahap evaluasi Dinas PUPR ikut melakukan evaluasi bersama Pokja. Kalau ‘pengantinnya’ akan jadi pemenang, pihak PUPR tidak melakukan evaluasi. Namun jika sebaliknya, kalau tidak menang, maka Dinas PUPR akan melakukan evaluasi dan mencari-cari kesalahan penyedia lain untuk digugurkan sehingga ‘penggantinya’ yang lulus./(adi)
