LAMPUNG UTARA, LENSAMEDIA.net,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Maya Metissa menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bantuan operasional kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018, Rabu (26/08/2020).
Dari penjelasan Kejari Kotabumi, Atik Rusmiaty melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengungkapkan, selain menetapkan status Tersangka, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Maya Metissa.
“Hasil dari penyidikan, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih yang dilakukan Tersangka Maya Metissa,” ucapnya.
kerugian negara sebesar Rp 2 miliar tersebut diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung.
Dalam uraiannya, untuk besaran anggaran bantuan operasional kesehatan atau BOK pada tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar lebih.
dan pada tahun 2018 sebesar Rp 16 miliar lebih, dengan nilai keselurahannya mencapai Rp 32 miliar.
Untuk saat ini, Maya Metissa dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kotabumi, Lampung Utara. (Tra)