Way Kanan, www.lensamedia.net Rapat Paripurna Ketua, Wakil Ketua & Anggota DPRD Way Kanan Dalam Rangka Penyampaian Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Dihadiri oleh Bupati way kanan & jajaran forkopimda Pemerintahan daerah kabupaten way kanan.
Di ruang rapat paripurna DPRD way kanan, Rabu, 23/09/2020.
Adapun penyampaian raperda APBD yang diurai kan Tahun Anggaran 2021 ialah sebagai berikut :
1. Pendapatan, Struktur Pendapatan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021 meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Secara total pendapatan RAPBD 2021 direncanakan sebesar Rp.1.353 Milyar.
Secara rinci kontribusi total pendapatan dalam RAPBD tahun 2021 berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kontribusi yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.62,8 Milyar yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp.20 Milyar, Retribusi Daerah sebesar Rp.2,246 Milyar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.4,6 Milyar dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.35,985 Milyar.
Pendapatan Transfer Tahun 2021 secara total direncanakan sebesar Rp.1.237 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.152 Milyar dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.85 Milyar.
Komponen lain yang ikut andil dalam membentuk kontribusi terhadap Pendapatan dalam RAPBD 2021 yaitu yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.53 Milyar yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Belanja, Struktur Belanja dalam RAPBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.
Struktur belanja terbagi dalam empat yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Secara umum pada RAPBD Tahun 2021 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.1.293 Milyar. Alokasi ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.863 Milyar yang tersebar pada alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.510,5 Milyar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.285 Milyar, Belanja Hibah sebesar Rp.58 Milyar, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.5 Milyar dan Belanja Bunga sebesar Rp.4,5 Milyar.
Alokasi untuk Belanja Modal sebesar Rp.140 Milyar. Alokasi untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2 Milyar.
Sedangkan Belanja Transfer sebesar Rp.288 Milyar yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.2,5 Milyar dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp.285,5 Milyar.
Dengan demikian RAPBD tahun 2021 mengalami surplus sebesar Rp.59,477 Milyar.
3. Pembiayaan, Sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp.59,477 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.5 Milyar, yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.5 Milyar.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.64,477 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah dan Pembayaran Pokok Utang.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang disusun secara nyata dengan memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu RAPBD 2021 dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, jelasnya (feri)
