hukum

Pakai Sabu Di kantor ASN dan Honorer Capil Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara

Lensamedia.net

Pringsewu,www.lensamedia.net – Polres Pringsewu menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika yang berhasil di bekuk oleh Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu, Jum’at (02/10/2020) di halaman Mapolres Pringsewu.

Dalam hal ini Tim sat narkoba berhasil membekuk 5 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kelima pelaku berhasil di tangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis(01/10/2020)

Tiga di antara lima orang tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu, berinisial DM (40) warga Kelurahan Pringsewu Barat merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan AS (27) warga Pekon Podomoro, Kec. Pringsewu dan DF (27) warga Pekon Bulosari, Kec. Gadingrejo.

Sedangkan dua orang lainnya berprofesi sebagai wiraswasta yakni berinisial SB (46) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu dan RA (27) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa.

Menurut Kapolres Pringsewu tertangkapnya rentetan 5 pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bawah disalah satu gudang di komplek perkantoran di Pemkab Pringsewu sering digunakan untuk pesta sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut anggota sat narkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” Jelasnya.

Setelah melakakukan penyelidikan dangan hasil yang akurat, petugas langsung melakukan penagkaoan terhadap DM dan AS yang baru selesai pesta sabu di dalam gudang kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu.
” DM dan AS berpesta sabu sekitar pukul 08.00 WIB saat pegawai lain sedang mengikuti upacara, saat di tangkap DM dan AS baru selesai pesta sabu di dalam gudang kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, ” Jelas Andri.

Di lokasi penangkapan sat Narkoba menemukan barang bukti berupa 5 buah alat hisap sabu (bong), 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cotton buds serta plastik bekas pakai.
“Tim kami tidak puas dengan barang bukti yang di dapat kemudian menginterogasi DM dan AS ternyata kedua pelaku sudah 4 bulan ini sering melakukan pesta sabu di dalam gudang tersebut dan dalam pengakuan keduanya tentara ada pelaku lain yang sering ikut yaitu DF, ” Terang Andri.

Berbekal keterangan tersebut kemudian anggota Satnarkoba langsung melakukan upaya menangkap terhadap DF saat sedang berada dikediamannya.

Selanjutnya ketiga berikut barang bukti di amankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan ketiga pelaku mengaku bahwa sabu yang biasa di konsumsi di beli DM dari seseorang berinisial SB.

“Atas pengakuan ketiga pelaku kemudian pada pukul 16.30 wib di hari yang sama petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan RA di kediaman SB di Kelurahan Pringsewu Selatan, saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 buah Plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu /bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 1 buah korek api gas, “Ujar nya.

Kemudian kelima pelaku akan di kenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Diketahui DM merupakan mantan residivis kasus narkotia jenis ganja yang sudah menjalani vonis pada tahun 2012 selama 8 bulan kurungan di LP Kota Agung….(Yd/win)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top