LensaPolitik

Diduga Melanggar Protokol Kesehatan Bawaslu Pesawaran Periksa Saksi

Pesawaran, www.lensamedia.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, sedang melakukan pemanggilan saksi-saksi dan paslon nomor urut 1, terkait dengan laporan salah satu masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Nasir-Naldi.

Anggota Bawaslu Pesawaran divisi Penindakan Pelanggaran Muthalib, mengatakan, sesuai dengan surat laporan nomor 07/PL/PB/Kab/08.11/XII/2020, tentang laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.

“Lagi kita proses laporan tersebut, dan kita masih mengundang saksi-saksi yang telah disiapkan oleh pelapor hari ini, dan kita juga memberikan undangan terhadap terlapor yang ditujukan oleh Paslon nomor urut 1 Nasir-Naldi,” jelasnya. Minggu (6/12/2020).

Dirinya mengatakan, untuk para saksi yang diberikan undangan, hari ini sudah mendatangi Bawaslu dan sudah dimintai keterangan, sedangkan untuk paslon nomor urut 1 belum bisa mendatangi Bawaslu.

“Untuk saksi-saksi tadi sudah kita minta keterangan, sedangkan untuk paslon kita akan menjadwalkan ulang karena yang bersangkutan hari ini berhalangan hadir,” paparnya.

“Kemungkinan besok (Senin 7/12) kita akan memberikan undangan ulang untuk paslon 1 untuk dimintai klarifikasinya,” tambahnya.

Menurutnya, laporan ini terkait adanya pengarahan masyarakat menggunakan mobil bus, dan didalam mobil adanya dugaan kampanye dengan menyertakan anak-anak.

“Kemudian juga adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di dalam bus tersebut, maka dari itu kita sedang meminta klasifikasi dari saksi dan juga paslon,” pungkasnya (adi).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top