Lampung Utara, lensamedia.net — Anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana, ST., MT., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik, bertempat di Desa Subik
Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara, Selasa (26/01/2021).
Dalam misinya DPRD mempunyai tugas legislasi, membuat aturan dan juga mensosialisasikan aturan-aturan tersebut.
kegiatan sosialisasi tersebut sebagai salah satu peran dari lembaga legislatif dalam membantu pemerintah dalam mensosialisasikan setiap aturan yang telah dibuat.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pj Kepala Desa Subik yang di wakilkan Hendro Moko Joyo, ketua Karang Taruna Abdul Wahid, Masyarakat desa Subik, Organisasi Pers, dan LSM GMBI KSM Abung Tengah.
Makna rembug desa adalah untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis sosialisasi Mardiana berharap mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna dari rembug desa tersebut.
Dalam sosialisasinya Mardiana juga menyampaikan bahwa iya sebagai wakil masyarakat dari Lampung Utara akan selalu berusaha untuk mengusulkan apa yang menjadi maksud dan tujuan masyarakat untuk kendala atau masalah dalam pembangunan inprastruktur khususnya yang ada di desa Subik.
“Jika kita banyak program dari Pemerintah Daerah, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat maka desa kita akan selangkah lebih maju dari desa-desa lainnya, dan masyarakat bisa menikmati hasil dari realisasinya.” Ucap Mardiana.
Mardiana juga berharap agar masyarakat yakin dengan membangun kerjasama untuk saling mengingatkan dan berjuang sama-sama untuk memajukan desa, maka diharapkan masyarakat akan tentram dan damai jauh dari segala konflik.(*/inal)
