Lampung Selatan, www.lensamedia.net Berdalih hak preogratif Kepala Desa (Kades) untuk mengangkat perangkat desanya. Kades Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lagiman diduga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal tersebut dialami Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, M. Rizkiady. S saat tiba-tiba diberhentikan didepan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, PKK, Ketua RT dan Linmas, Senin 28 December 2020.
M. Rizkiady mengaku terkejut saat Kasi Pemerintahan Desa Sukatani, Tulus Widodo membacakan Surat Keputusan Kepala Desa. Karena mekanisme penggantiannya tidak ada pemberitahuan dan menabrak aturan.
“Saya kaget, kok tiba-tiba ada pengumuman penggantian Sekdes dan didepan orang banyak. Harusnya saya dikasih tahu apa kesalahan saya dan bukan langsung diumumkan didepan umum kalau saya tidak lagi jadi sekdes,” ujar Rizkiady.
Riz panggilan Rizkiady mengaku, dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, mekanisme penggantian perangkat desa tidak seperti apa yang dilakukan Kades. Menurutnya, Kades harus berkonsultasi dengan pihak Kecamatan dan ada rekomendasi dan memebentuk tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota pemilihan Sekdes.
Jika semua syarat itu sudah terpenuhi, baru ada penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat Desa. Itupun kurun waktunya dua bulan setelah perangkat desa kosong atau diberhentikan. Hasilnya nanti dikonsultasikan dengan Camat untuk direkomendasikan.
“Itulah yang saya sesalkan kenapa tidak pakai aturan,” imbuh Rizkiady.
Ketua BPD Sukatani, Sungkono mengaku tidak mengetahui jika ada pergantian Sekdes. Karena Kades hanya mengundang melalui pesan singkat whattsapp untuk hadir di acara rapat akhir tahun dan pelantikan Kepala Dusun (Kadus) baru.
“Saya tidak tahu sama sekali kalau ada ada pergantian Sekdes dan perangkat lainnya. Sebelumnya juga tidak ada komunikasi kalau Kades mau mengganti perangkatnya.
Sementara itu, Kades Sukatani, Lagiman saat ditemui di kantornya tidak ada ditempat. Menurut staf yang ada di kantor, Kades sedang ke Kalianda.
“Pak Kades tidak ada, tadi katanya mau ke Kalianda,” ujarnya.
hak preogratif Kepala Desa (Kades) untuk mengangkat perangkat desanya. Kades Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lagiman diduga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal tersebut dialami Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, M. Rizkiady. S saat tiba-tiba diberhentikan didepan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, PKK, Ketua RT dan Linmas, Senin (28/12/2020).
M. Rizkiady mengaku terkejut saat Kasi Pemerintahan Desa Sukatani, Tulus Widodo membacakan Surat Keputusan Kepala Desa. Karena mekanisme penggantiannya tidak ada pemberitahuan dan menabrak aturan.
“Saya kaget, kok tiba-tiba ada pengumuman penggantian Sekdes dan didepan orang banyak. Harusnya saya dikasih tahu apa kesalahan saya dan bukan langsung diumumkan didepan umum kalau saya tidak lagi jadi sekdes,” ujar Rizkiady.
Riz panggilan Rizkiady mengaku, dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, mekanisme penggantian perangkat desa tidak seperti apa yang dilakukan Kades. Menurutnya, Kades harus berkonsultasi dengan pihak Kecamatan dan ada rekomendasi dan memebentuk tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota pemilihan Sekdes.
Jika semua syarat itu sudah terpenuhi, baru ada penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat Desa. Itupun kurun waktunya dua bulan setelah perangkat desa kosong atau diberhentikan. Hasilnya nanti dikonsultasikan dengan Camat untuk direkomendasikan.
“Itulah yang saya sesalkan kenapa tidak pakai aturan,” imbuh Rizkiady.
Ketua BPD Sukatani, Sungkono mengaku tidak mengetahui jika ada pergantian Sekdes. Karena Kades hanya mengundang melalui pesan singkat whattsapp untuk hadir di acara rapat akhir tahun dan pelantikan Kepala Dusun (Kadus) baru.
“Saya tidak tahu sama sekali kalau ada ada pergantian Sekdes dan perangkat lainnya. Sebelumnya juga tidak ada komunikasi kalau Kades mau mengganti perangkatnya.
Sementara itu, Kades Sukatani, Lagiman saat ditemui di kantornya tidak ada ditempat. Menurut staf yang ada di kantor, Kades sedang ke Kalianda.
“Pak Kades tidak ada, tadi katanya mau ke Kalianda,” ujarnya.
Lain hal sy hubungi melalui telp seluler kades legiman mengatakan” sy melakukan penyegaran saja tdk ada motip apa apa.”kata dia.
Setelah beberapa media menerbitkan berita dan kemudian sy hubungi melalui byphon dan nusantara-online.com pun terbit,tiba2 ada seorang warga SM yang mehubungi saya melaui pesan WA mejelaskan”mohon maaf mbk sy dengar ada penyegaran perangkat desa di desa saya,tapi yg muda muda yang di segarkan kenapa yang umur 60 ke atas tidak ya, bendahara desa udah umur 63 th tapi kok tidak di segar kan” jelas nya .(tim)
