Lensa Daerah

Bupati Kabupaten Pesawaran Resmi Menjabat Usai Dilantik

Pesawaran, www.lensamedia.net – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, H. Dendi Ramadhona – Kol (Purn) S. Marzuki resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,di Gedung Aula Gubenur. Pelantikan dilaksanakan setelah Gubernur memasuki aula pelantikan.

Dalam prosesi pelantikan, Terlebih dahulu Gubernur membacakan SK Pemberhentian dari Menteri dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan akhir masa jabatan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran terhitung mulai dari 17 Febuari 2021.

Usai membacakan SK pemberhentian, Gubernur Arinal Djunaidi selanjutnya membacakan SK Pengangkatan Bupati Periode kedua, terhitung mulai 26 Febuari 2021-2024

Arinal dalam pidatonya, pertama-tama mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali pasangan incumben, dengan terpilihnya kembali maka sudah barang tentu harus melaksanakan program-program yang belum terealisasikan. Seperti diketahui bersama. bahwa Kabupaten Pesawaran merupakan daerah Wisata produktif.

“Saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk meneruskan pembangunan, dengan tidak lupa kepada kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Arinal.

Lanjut Arinal, pembangunan harus dilakukan berdasarkan asas efektifitas bukan efisiensi, sebab dalam pemerintahan itu tidak mengenal untung dan rugi melainkan manfaat bagi masyarakat. Efisiensi hanya dilakukan oleh perusahaan, bukan dilaksanakan oleh Govermen atau pemerintahan.

“Bupati dan Wakil Bupati harus menjalankan itu untuk menuju kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran, pembangunan harus dilakukan seadil-adilnya agar masyarakat mendapatkan manfaatnya,” pungkas Arinal (Adi).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top