hukum

Tim Polsek Jati Agung Berhasil Bekuk Penjahat Kambuhan

Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Jajaran Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) lagi-lagi unjuk keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan meringkus tersangka Sutrisno alias Gebok (45) si penjahat kambuhan.

Usut punya usut, Sutrisno alias Gebok (45) tercatat sebagai warga Blok C 1 RT/RW 005/003 Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Lamsel. Ia diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 sekira jam 22.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar membenarkan ihwal penangkapan oleh jajarannya itu. “Pelaku diamankan petugas ketika berada di salah satu warung di daerah Karang Anyar, Jati Agung,” sebut Kapolsek, Jum’at (2 April 2021) pagi.

Diketahui, pelaku melakukan aksi curat pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 sekira jam 04.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah korban di Dusun III B Rt.007/008 Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati agung. Pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban dengan modus mencongkel jendela dan membawa kabur 1 unit sepeda motor dan 1 telepon genggam.

Tak lama berselang, korban Siti Munigar (21) terbangun dari tidur dan baru menyadari telah kehilangan harta bendanya berupa 1 unit sepeda motor merk Honda All New Beat Esp CBS warna biru putih, tahun 2020, No.Pol.BE 2954 ADT, Nosin : JM21E-2658500, Noka : MH1JM2129LK679984, An.SITI MUNIGAR dan 1 unit Handphone merk Samsung tipe J one warna silver, dengan nilai kerugian sekira Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah). Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jati agung terhadap pelaku pencurian perkara lain atas nama Pranata Bimantara alias Bima yang sudah tertangkap sebekumnya, didapat keterangan bahwa yang melakukan pencurian di rumah korban adalah Sutrisno alias Gebok. Petugas pun bergegas menyelidiki keberasaan Sutrisno alias Gebok dan berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu warung di Karang Anyar, Jati Agung.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama Ajay yang kini sedang mendekam di Lapas Way Huwi akibat perkara Curat di Bandar Lampung. Nasib sepeda motor korban ternyata sudah dijual kepada seseorang berinisial E yang pada saat dilakukan pencarian di kontrakanya belum diketemukan, petugas hanya mendapati sepeda motor milik E dan kemudian dibawa ke Polsek Jati Agung.

“Inisial E kita tetapkan berstatus DPO (daftar pencarian orang, red.), guna keperluan proses hukum lebih lanjut, turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda All New Beat Esp CBS, warna biru putih tanpa No.Pol, Noka : MH1JM2129LK679984, Nosin : JM21E2658500,” ujar Iptu Mayer singkat.

Terkuak, Sutrisno alias Gebok merupakan residivis yang sudah pernah 1 kali masuk jeruji besi selama 2 tahun akibat perkara curat di wilayah Jati agung pada tahun 2019 lalu. Bersama Pranata Bimantara alias Bima dan Ajay, mereka sukses melakukan lebih dari 3 kali aksi pencurian pada rentang bulan Januari, Februari dan November 2020.

“Pelaku diduga telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan badan maksimal 7 tahun,” pungkas Iptu Mayer. (Humas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top