Lensa Daerah

Merasa Namanya Dicemarkan, Dasman Kades Budi Lestari Angkat Bicara.

Lampung Selatan, www.lensamedia.net Dasman Kepala Desa (Kades) Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang, Angkat bicara terkait dengan pemberitaan salah satu media yang memberitakan bahwa dirinya, diduga Me- Mark Up anggaran fisik Lapisan Penetrasi (Lapen) yang penyerapannya melalui anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 413.960.000,-.

Menurut Dasman pemberitaan itu tidak benar, sebab pembangunan ruas jalan Lapen Di Dusun Sraten 1 dan Sraten 2 dari alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 tersebut, Sudah sesuai pengerjaannya.

Bahkan dari panjang Volume yang semula 2.000 meter menjadi 2.100 meter, Bertambah 100 meter. Hal itu dikarenakan untuk menambahkan kekurangan dari lebar ruas jalan gang Di Dusun Sraten 1 RT 03 yang lebarnya hanya 2,5 meter saja dan panjangnya 100 meter.

” Terkait dengan pemberitaan salah satu media tersebut tidaklah seperti itu, Karena berita itu, yang jelas nggak benar, ” Ucapnya kepada Lensa Media melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (08/05).

” Memang benar, untuk pelaksanaannya memang 2.000 meter, dan pelaksanaan pengerjaannya ada tiga titik itu, ” Ungkapnya.

” Di Dusun Sraten 1 itu, Ada dua titik pengerjaan lapen, Yaitu di RT 01 dan RT 03 yang panjangnya kurang lebih 1.600 meter. Kemudian di Dusun Sraten 2 ada 500 meter. Jadi total panjang Volume ruas jalan lapen dua dusun tersebut 2.100 meter, ” jelasnya Lanjut.

Kenapa volume panjang ruas jalan di Dusun Sraten 1 bertambah menjadi 100 meter, hal itu disebabkan, Karena ruas jalan Dusun Sraten 1 RT 03 merupakan jalan gang dengan panjang 100 meter dan lebar 2,5 meter saja. Maka untuk melengkapi kekurangan lebar yang seharusnya 3 meter, dikarenakan jalan gang tersebut lebarnya hanya 2,5 meter, pihak Pemdes memperpanjang Ruas Jalan Lapen tersebut. Jadi yang semula total volume panjang ruas jalan di Dua dusun tersebut 2.000 meter, menjadi panjang 2.100 meter.

” Karena jalan yang di RT 03 itu kan jalan Gang, dan panjangnya sekitar 100 meter lebarnya cuma 2,5 meter, berartikan kurang setengah meter.

” Makanya, kita upayakan tambahan, supaya jumlahnya itu cukup, kan gitu,” jelas Kades yang sudah menjabat dua periode tersebut.

” Memang ada yang 2,5 meter itu di Dusun Sraten 1 RT 03 kurang lebih 100 meter panjangnya, dan itu merupakan jalan gang, ” tegasnya lagi.

Sementara itu, Pihaknya (Dasman. Red) pun mengklaim bahwa selama ada kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah, melalui Kementerian Desa (Kemendes) untuk beberapa pekerjaan di Desanya, pihaknya tidak pernah memborongkan kegiatan pekerjaan tersebut.

Dirinya menegaskan, ” Tidak pernah memakai pihak ketiga, atau diborongkan, semuanya swakelola. Kecuali jika masyarakat sekitar tidak mampu mengerjakan pekerjaan tersebut. Jika masyarakat tidak mampu mengerjakan, barulah kita mencari tenaga ahli untuk mengerjakannya. Karena tidak mungkin suatu pekerjaan dikerjakan oleh yang bukan ahlinya,” tegas Dasman.

” Karena di Budi Lestari tidak ada tenaga tehknik, makanya ngambil dari luar, Namun untuk pekerja kita umumkan dilingkungan, untuk kerja disini. Tapi kan nggak semua warga masyarakat ikut bekerja juga,” ungkapnya.

Sementara itu dengan adanya pemberitaan dari salah satu media tersebut, Dasman selaku Kepala Desa Budi Lestari merasa dirugikan, Dan pihaknya akan mengambil langkah langkah, Sesuai hukum yang berlaku.

” Menurut saya, dalam berita tersebut, itu kan menyangkut pribadi saya, dan menyangkut nama baik saya, jadi saya merasa dirugikan.

” Ya, kalau saya beginilah, artinya, karena saya sudah merasa dirugikan, Ya saya akan melangkah dengan jalur Hukum, ” tukasnya melalui sambungan telepon seluler. (Neng fitri).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top