Way Kanan, www.lensamedia.net Video Conference Dalam Rangka Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Gelombang tiga Tahun 2021 Di Kabupaten Way Kanan.
Di GOR Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu. Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya Bupati way kanan Raden Adipati menyampaikan salam kepada Direktur Jenderal PMD Kementerian Dalam Negeri (Bapak DR Yusnarto Huntoyungo), Bapak Gubernur Lampung, Bupati se-Provinsi Lampung, ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Kapolres, Dandim 0427 dan Kajari Way Kanan, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Inspektur, Sekwan, Kepala Badan, Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan seluruh tamu undangan yang hadir.
Pada kesempatan tersebut Adipati Menjelaskan bahwa Pilkakam Gelombang ke tiga tahun 2021 di Kabupaten Way Kanan, merupakan pilkakam yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini. Pilkakam di Kabupaten Way dilaksanakan pada 85 Kampung di 15 Kecamatan.
Dalam menjalankan pemerintahan di Kampung sebelum memiliki kepala kampung definif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menunjuk Penjabat Kepala Kampung dari PNS dilingkungan Pemkab Way Kanan.
Terlaksananya Pilkakam di Kabupaten Way Kanan pada hari ini tidak terlepas dukungan dari Bapak Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri, yang telah menerbitkan dan memberikan rekomendasi Kepada Pemkab Way Kanan untuk melaksanakan Pilkakam di masa Pandemi ini.
Dalam hal ini tentunya tidak terlepas dari bimbingan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, DPRD Kabupaten Way Kanan, Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan, Kejari Way Kanan dan semua unsur yang terkait, sehingga dapat terlaksananya pemungutan suara pada hari ini.
Lanjut Bupati Adipati, Dengan terbitnya Permendagri Nomor 72 tahun 2020, maka adanya beberapa perbedaan Pilkakam tahun 2021 ini, karena dilaksanakan di masa Pandemi. Pemkab pun segera melaksanakan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) menyesuaikan dengan Peraturan Menteri tersebut, mulai dari setiap TPS maksimal hanya diperbolehkan 500 DPT/Pemilih, menyiapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada setiap TPS dan pelaksanaan pemungutan suara sampai pukul 12.00 WIB.
Perlu diketahui kata Bupati, sebelum diterbitkannya Permendagri Nomor 72 tahun 2020 dimaksud, Pemkab Way Kanan mengatur pilkakam di Kabupaten Way Kanan hanya terdapat pada 1 TPS dan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Tentunya pengaturan dimaksud untuk tetap menjalankan pesta demokrasi pada tingkat Kampung, agar diperoleh Pemimpin yang diharapkan Masyarakat dengan tetap menjaga Kesehatan Masyarakat serta tidak memperluas penyebaran Covid-19.
Masih kata Bupati, Perlu kami juga laporkan bahwa segala bentuk tahapan dari Pembentukan Panitia sampai dengan pemungutan Suara pada hari ini kami laksanakan dengan menerapkan Prokes yang ketat. Khusus sebelum Pemungutan suara, Panitia Pemilihan Kampung dan KKPS telah dilaksanakan Rapid Test Antigen untuk memastikan pihak penyelanggara tidak terpapar Covid-19, Jelas Adipati.(feri)
