Lampung Utara, www.lensamedia.net – Asisten Bidang Pemerintahan dan KESRA mengeluarkan Surat Perintah Tugas(SPT) dengan No : 700/SPT-22/13-LU/2021 tertanggal 9 Juni 2021 dan Menugaskan Inspektorat beserta Tim untuk melakukan pemeriksaan khusus dugaan permasalahan di desa Beringin, Senin (14/06/2021).
Pada Bulan Desember 2020 lalu LSM GMBI menyampaikan Laporan ke Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terkait Laporan Masyarakat dan Hasil temuan Tim Investigasi Permasalahan yang ada Didesa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang dibawa Oleh Sdr. Ahmad Tohir setelah menyerahkan beberapa kali dan juga mengkonfirmasi kepada Inspektorat selama 3 bulan terakhir, karena belum juga mendapatkan hasil yang cukup memuaskan akhirnya pada tanggal 27 Mei 2021 LSM GMBI Distrik Lampung Utara KSM Abung Kunang melaksanakan aksi unjuk rasa terkait permasalahan tersebut di beberapa titik diantaranya Kantor Desa Beringin, Kantor Inspektorat Lampung Utara, PEMDA Lampung Utara tindak lanjut dari Aksi Unjuk rasa LSM GMBI tersebut.
PEMDA Lampung Utara melalui Bagian Hukum, Inspektorat, PMD, Camat Abung Kunang Mengkonfirmasi Kepala Desa Beringin serta Memanggil BPD Desa Beringin di kantor Camat Abung Kunang, Selanjutnya Pada Tanggal 31 Mei 2021 LSM GMBI, BPD Desa Beringin serta perwakilan Masyarakat Desa Beringin kembali mengadakan Pertemuan, setelah itu hari senin tanggal 7 Juni 2021 LSM GMBI kembali mengadakan Pertemuan dengan Asisten Bidang Pemerintahan dan KESRA, Kepala Bagian Hukum PEMDA Lampung Utara, Inspektorat, PMD, BPD Desa Beringin serta beberapa perwakilan masyarakat desa Beringin dari hasil Pertemuan Tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan KESRA mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan No : 700/SPT-22/13-LU/2021 Menugaskan kepada Inspektorat dan Tim untuk melakukan pemeriksaan khusus dugaan permasalahan di desa Beringin surat tugas tersebut berlaku selama 6 hari yang terhitung dari tanggal 9 Juni sampai tanggal 16 Juni 2021.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lampung Utara, Ansori mewakili masyarakat desa berharaf kepada Bupati untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian sementara kepala desa Beringin.
“Saya Ansori Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Utara Mewakili Masyarakat Desa yang ada di Lampung Utara pada Umumnya serta Desa Beringin Pada Khususnya Meminta Kepada Bupati Lampung Utara untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Kepada Kepala Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang.”tegas Ansori.(Imau)