Opini

Carut Marutnya Sistem dan Pengelolaan Dana Desa, Tidak Cerminkan Amanah Undang Undang

OPINI: www.lensamedia.net Carut Marutnya Sistem dan Pengelolaan Dana Desa, tidak mencerminkan amanah undang-undang.

Penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat, namun kenyataan dilapangan banyak ditemukan tenaga kerja yang dibawa dari luar.

Banyaknya hal yang janggal baik dari manajemen maupun sistem pemerintahan dalam pengelolaan dana desa yang banyak melanggar aturan serta tidak mencerminkan keterbukaan kepada masyarakat.

Padahal Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Prinsip Umum UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 3 dan 4 Ayat 1 sampai 7 serta Prioritas Penggunaan dana desa dalam Pasal 6 Ayat 1, 3, Pasal 7 Ayat 1, 2, 3, dan 4 Pasal 8 Ayat 2 huruf (a) sampai huruf (i) serta telah diatur juga dalam Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

1. Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa, dan

2. Menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) termasuk didalamnya dana desa.

Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Alih-alih untuk kepentingan masyarakat namun kenyataan yang diharapkan oleh masyarakat hanyalah mimpi belaka, banyak ditemukan dilapangan kejanggalan-kejanggalan yang dari sebagian kepala desa hanya mementingkan diri pribadi dan semata-mata mengutamakan pembangunan yang banyak mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan dampak dan manfaatnya untuk masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yang diharapkan masyarakat menjadi wakil dalam pengawasan dalam pengelolaan anggaran dana desa untuk tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, Akan tetapi peran serta BPD tidak banyak dipungsikan.

Padahal secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.

3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Begitu juga Pendamping desa yang memiliki tugas untuk melakukan pendampingan secara komprehensif terhadap desa.

Yang dijelaskan Dalam Peraturan Kemendesa PDTT No. 3 Tahun 2015 Mengenai Pendamping Desa Sudah Dijabarkan Dengan Lengkap Bahwa Tujuan Pendamping Desa Antara Lain :

1. Meningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintah dan pembangunan di desa.

2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan di desa.

3. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor.

4. Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.Tujuan pendamping desa agar dapat memberdayakan masyarakat desa, salah satunya yaitu memberdayakan masyarakat dengan memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Pendampingan ini dilakukan dengan melakukan beberapa tugas seperti penyadaran akan pentingnya ilmu pengetahuan dan keterampilan, pengorganisasian, advokasi serta menyediakan fasilitas yang terbaik. Inilah tugas pendamping desa yang sebenarnya yaitu mengawasi dan mendorong pelaksanaan UU Desa dengan memberdayakan masyarakat dan menciptakan kader pembangunan yang baru.

5. Pendamping desa berfungsi untuk penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa & kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.

6. Pendamping desa berfungsi dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif & demokratis.

7. Pendamping desa melakukan pengembangan kapasitas pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

8. Pendamping desa melakukan demokratisasi & kaderisasi desa.

9. Pendamping desa melakukan pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.

10. Pendamping desa melakukan pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa atau antardesa.

11. Pendamping desa berperan sebagai ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan serta pelatihan & advokasi hukum.

12. Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

13. Pendamping desa melakukan pembentukan BUMDes.Pendamping desa melakukan kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.

14. Pendamping desa melakukan pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.

Demikian beberapa fungsi pendamping desa yang seharusnya dijalankan untuk memberdayakan masyarakat. Pendamping desa harus mampu melakukan pendekatan dengan masyarakat agar misi dan visi yang dijalankan dapat diterima dan mampu merubah pola pikir masyarakat tentang pembangunan desa, Tetapi fakta yang ada dilapangan tidak seperti itu adanya, tugas pendamping desa lebih dominan sebagai tenaga pencari kerja, mandor proyek pembangunan, pendamping administrasi, dan masih banyak lagi.(Tr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top