LAMPUNG SELATAN, www.lensamedia.net Diduga gunakan Ijasah Palsu,Oknum Kepala Desa Sukabanjar,Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan,Berinisil M dilaporkan kepolres Lampung Selatan,Rabu (12/1/2022).
Laporan pengaduan sudah sampai Dimeja kepolisian resort Lampung Selatan,terkait laporan pengaduan Dugaan pemalsuan dokumen terlapor Berisial W .”kata Kuasa Hukum Sarikam (Ikong) Eko Humaidi, S.KOM,S.H.dan Partner Pada Wawancaranya.
“Ada dugaan kejanggalan Ijasah SD Berdasarkan dari dinas pendidikan (ijasah Sd) lulusan tahun 1975/1976 Dan MTS lulusan Tahun 1999/2000 Dari ijasah itulah klienya melaporkan Kepala desa terpilih, sementara M Oknum kepala desa ini lahir tahun 1963 Lulus MTS di Alfalah Tahun 1999/2000.jadi umur M ini, 57 Tahun,”Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi,Sarikam Alias Ikong Membenarkan bahwa M oknum kepala Desa suka banjar sudah dilaporkan Terkait dugaan pemalsuaan dokumen Pada pemelihan kepala desa pada 28 Oktober 2021 Tahun lalu.
Ada manipulasi data yang dilakukan M Saat pemilihan pilkades serentak Didesanya,hal kasus ini sudah saya Serahkan sepenuhnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Albantani Segera ditindak lanjuti,”Pungkas dia.
Sementara itu,sampai berita ini Diturunkan sayang Kepala Desa Sukabanjar belum dapat dikonfirmasi. (DICKY)