Lampung Selatan, www.lensamedia.net Pasca di beritakan beberapa media yang menduga kepala desa sabahbalau Pujianto memberintikan sekdes secara sepihak
Pujianto bantah dugaan tersebut menurutnya, pemberhentian tersebut sudah sesuai prosedur dan dia juga menjelaskan ” saya sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua sampai tiga kali tapi di abaikan oleh sekdes ” katanya
Dia menilai bahawa sahnya sekdes melebihi kapasitas jabatan dari kepala desa dan kurang komunikasi dengan kepala desa, dan membuat Kewenagan sendiri.
Sehingga hubungan seluruh aparatur desa tidak harmonis, berani menahan surat pengunduran ndiri aparatur desa dan bejalan dari bulan September 2020 sampai dengan sekarang.
Tapi Tunjungan selalu diambil oleh aparatur yang sudah mengundurkan diri, tanpa ada koordinasi dengan kepala desa.
Terpisah Andra sekretaris MIM (masyarakat Indonesia maju) provinsi Lampung juga angkat bicara terkait pemberitaan kepala desa yang sempat viral di beberapa media online.
“Ya menurut saya kalo pun pemberhentian tersebut sudah sesuai apalagi yang di ributkan toh sudah sesuai ya legowo aja, kalo memang ada pembangunan yang fiktif itu ranah nya inspektorat ,” kata Andre tegas.
Masih kata Andre, sesuai dengan aturan Kemendagri bahwa pemberentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagai mana yang di atur dalam peraturan menteri dalam negeri no 83 tahun 2015 tentang perangkat dan pemberhentian perangkat desa sudah di ubah dalam peraturan menteri republik Indonesia no 67 tahun 2017,” jelas Andre (Dicky)
