Lampung Utara – HPN, Rabu, 9 Februari 2022 – Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari salah satu nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik berupa lisan maupun tulisan. Oleh karena itu, fungsi pers selain untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, disampaikan bahwa pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dengan segala saluran yang tersedia.
Berdasarkan definisi pers di atas, hal ini dapat dipahami bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. yang memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.
Oleh sebab itu, kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi sebagai upaya penegakan demokrasi di Indonesia serta dapat menjalankan fungsi pers dengan baik.
Pers juga digunakan oleh para pendiri bangsa sebagai alat perjuangan. Dalam perkembangannya, pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi serta menyampaikan aspirasi.
Pers juga memiliki peranan penting dalam negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.