Lampung Selatan, www.lensedia.net Empat pemuda inisial REN (18) , YUS (19) ,LER (18) dan FRE (21) pelaku tindak pidana pencabulan di Penengahan dan Tanjung Bintang Lampung Selatan .Keempat pelaku kini telah diamankan polisi , terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk tiga pelaku merupakan kasus pencabulan di wilayah hukum polsek penengahan dan satu orangnya lagi tersangka pembunuhan di Desa Sabah Balau Tanjung Bintang, ” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra dan Kapolsek Penengahan IPTU Gobel dalam pers rilis di Polres Lamsel.Kamis (17/3/2022).
Dikatakan Kapolres, untuk kasus yang di Penengahan. Korban merupakan seorang pelajar SMP . Korban mengaku di setubuhi sebanyak 9 kali, pertama 7 kali oleh pelaku REN dan dua kali di setubuhi oleh pelaku YUS dan LER.
” Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya jajaran Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres mendapatkan laporan warga setempat, ” ujar Kapolres.
Sementara untuk kasus kedua, merupakan kasus penemuan mayat wanita pada minggu (13/3/2022) di Dusun 1 C Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang.
Mayat berjenis kelamin wanita ditemukan tak beryawa di dalam kamar kontrakan tersebut bernama Ammesty Puspita (21) warga Sriwaluyo 2 RT. 019/007 Desa Buyut ilir Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah . Korban diketahui merupakan salah satu mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.
Setelah meminta keterangan terhadap pelapor, para saksi dan olah TKP yang dilakukan oleh petugas, akhirnya Polisi menetapkan FRE (Pelapor) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat yang juga berstatus Mahasiswa sebagai tersangka.
“Para tersangka dijerat UU terhadap perlindungan terhadap anak dengan pasal 81, sanksi hukum yang sama 5 sampai 15 tahun untuk tahanannya dan Rp 5 miliar untuk dendanya,” tegasnya. (Dicky