Lensa Daerah

Rumah Restorative Justice Kejari Pringsewu Diresmikan

Lensamedia.net/ foto istimewa

Pringsewu,www lensamedia.net – Rumah Restorative Justice ‘Lamban Mufakat’ Kejaksaan Negeri Pringsewu diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (12/4/22) petang.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kajati, disaksikan Bupati Pringsewu Sujadi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., Kajari Pringsewu Ade Indrawan, S.H., dan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi beserta instansi vertikal terkait lainnya. Juga turut hadir jajaran pemerintah kabupaten, camat dan kapekon setempat serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. mengatakan diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara oleh kejaksaan kini tidak lagi dititikberatkan pada pemberian sanksi pidana, namun lebih mengutamakan untuk memulihkan kepada keadaan sebelumnya. “Rumah Restorative Justice bisa menjadi sarana pendukung penyelesaian perkara di luar persidangan dengan bermusyawarah yang merupakan solusi alternatif dalam memecahkan permasalahan hukum”, katanya.

Lebih lanjut Kajati Lampung menjelaskan bahwa kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice yakni perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, ada perdamaian antara kedua belah pihak, serta belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.

Di Provinsi Lampung sendiri, lanjut Kajati, Rumah Restorative Justice hingga saat ini sudah ada di 6 kabupaten/kota, termasuk di Pringsewu yang baru saja diresmikan. “Dari seluruh kasus yang ada, sudah 16 kasus yang masuk Restorative Justice”, ungkapnya.

Sementara, Bupati Pringsewu Sujadi pada kesempatan tersebut sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu atas keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut.

Ia juga mengharapkan Rumah Restorative Justice juga bisa dibentuk di pekon-pekon di kecamatan lainnya di Kabupaten Pringsewu. “Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan Rumah Restorative Justice dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan pelayanan hukum”, harapnya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top