hukum

Mantan kepala pekon Purwodadi Ditetapkan Sebagai Tersangka kasus Korupsi Dana Desa Dan Bantuan Provinsi Tahun 2019

Lensamedia.net/ foto Humas Kejari Pringsewu

Pringsewu, www lensamedia.net- Kejari Pringsewu menahan Subardan, mantan kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih, Kamis (14/4/2022). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi 2019.

Dasarnya, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: 01 / I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwandi, menerangkan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999.

Didampingi penasehat hukum Heri Alvian, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

“Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kotaagung, Tanggamus,” ujarnya.

Adapun modus yang dilakukan dengan me-mark up pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi.Sekaligus memanfaatkan pertanggungjawaban keuangan desa dan dana bantuan provinsi 2019.

Hasil penghitungan Inspektorat Pringsewu terdapat kerugian negara Rp200,9 juta. (Pers rilis Kejari)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top