Muko Muko,www.lensamedia.net – Limbah medis Rumah sakit umum daerah (RSUD) Muko Muko terpantau awak media tampak berserakan di halaman belakang mulai bekas botol infus,derrigen bekas cairan cuci darah, serta botol baiklin pemutih, dan lain sebagainya.
Ironisnya, tumpukan limbah medis ini berada tidak jauh dari beberapa rung yang di anggap penting bagi RSUD Sehingga dikhawatirkan akan mengancam kesehatan pasien yang sedang di rawat.
kabid tata usaha RSUD Muko Muko Damrah, mengatakan memang betul alat incenerator kami tidak dapat beroprasi karna pihak rumah sakit belum memiliki izin operasi dari kementriam kesehatan. dan juga kami belum memiliki gudang, penampungan limbah jadi limbah yang ada kita tempatkan di ruang incenerator” bebernya saat di konfirmasi Media ini sabtu 14/5/2022 di ruang kerjanya.
“setelah limbah medis banyak baru kami telepon pihak ke-3 yaitu PT NIkosa perwakilan bengkulu, tapi lebih jelasnya tanyakan sama kepala bagian kesehatan lingkungan ,namun beliau tidak masuk”ujarnya.
Terpisah salah pengunjung RSUD yang enggan disebutkan namanya menuturkan, kondisi rumah sakit umum daerah (RSUD) kurang terawat terawat halaman nampak seperti bukan rumah sakit karena di tumbuhi rumput liar” jelasnya.
Perlu di ketahui,Jelas dalam PP Nomor 81 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (1) menegaskan, jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar, kami berharap dinas kesehatan kabupaten Muko- muko secepatnya turun dan memberikan sangsi kepada direktur RSUD dan kepada APH, Dapat memberikan sangsi…(tim)
