Pringsewu,www.lensamedia.net – Kejaksaan Negeri Pringsewu resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adiyaksa, yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu
Kajari Pringsewu, Ade Irawan mengatakan, adanya Balai Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Pringsewu, perintah Jaksa Agung,
” Dalam launching serentak secara virtual di bandung, Untuk di daerah ada sebelas provinsi dan untuk provinsi lampung baru Kabupaten Pringsewu sendiri yang dapat launching balai rehabilitasi Narkotika,” Kata ade irawan saat di wawancarai media ini, Jumat (1/07/2022).
Ade Indrawan melanjutkan, ” Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama serta solusi bagi jaksa dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restoratif justice di wilayah hukum kabupaten Pringsewu ” ucapnya
Menurut Kajari, ada dua teknis digunakannya balai rehabilitasi ini, yang pertama, penyelesaian perkara narkotika melalui proses restoratif justice yang dilakukan oleh jaksa selaku pemegang azas dominus litis (pengendali penanangan perkara), kemudian kedua, penyalahgunaan narkotika yang harus dilakukan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan.
“Namun semua ini dilakukan dengan asesmen medis ketat yang dilakukan oleh dokter assesor dari tenaga medis di Kabupaten Pringsewu yang telah bersertifikat. Dan untuk kasus ini, juga hanya diberlakukan untuk penyalahguna narkotika yang dikenakan pasal 127 dan tidak berlaku untuk pasal-pasal lain di dalam undang-undang narkotika,” jelasnya
Sementara, Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu mengatakan siap mengapresiasi dan mendukung keberadaan Balai Rehabilitasi Narkotika, termasuk menyiapkan dokter yang telah bersertifikat.
“Dan mudah-mudahan bisa membantu masyarakat Pringsewu yang telah terjerumus, dan yang belum terjerumus harus menghindarkan diri dari narkoba,” pungkasnya..(*)
