hukum

Tolak Vonis Bebas Kasus Percobaan Pembunuhan, Ketua Umum DPP KNPI Minta JPU Ajukan Kasasi

Lampung Utara || LENSAMedia – Vonis Bebas yang diputuskan oleh Hakim kepada Azis Samual, dalam kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, yang diputus pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (20/7/2022).

Menanggapi hal itu Ketua Umum KNPI Haris Pertama, yang sekaligus merupakan korban dalam kasus Percobaan Pembunuhan, menyampaikan keberatan dan menolak vonis bebas tersebut.

“Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Aziz Samual, karna sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka karena adanya pengakuan dari para pelaku/terdakwa lainnya yang dalam BAP disuruh oleh AS, loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas”, Ucap Haris Pertama.

Lebih lanjut Haris juga mengatakan bahwa terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan.

“Logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor, juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang dalam kasus tersebut, kok ini malah diputus sebaliknya, Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini “, Tegas Haris.

Atas adanya vonis tersebut, Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.

“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas AS tersebut, dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut” Tutup Haris.

Menyikapi hal tersebut ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Lampung Utara, Imausyah, menyesalkan keputusan Hakim tersebut.

“Terus terang Kami yg di Daerah ini merasa Bingung, bagaimana mungkin Eksekutor di lapangan dan yang menyuruh melakukan penganiayaan serta pengancaman pembunuhan sudah menyatakan bahwa Saudara AS adalah orang yang ada di balik peristiwa tersebut (Otak atau Dalangnya). Kok tiba-tiba Hakim memutuskan bebas. Ini mencerminkan Ironi Peradilan di negeri kita”.Ujar Imausyah.

Imausyah, bersama jajaran pengurus DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara, juga mendukung Ketua Umum Haris Pertama, untuk terus mencari keadilan terhadap dirinya yang hampir tewas di tangan orang-orang suruhan tersebut.(Angga)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top