Lampung Utara|LENSAMedia – Saat ini Kementerian Sosial melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu ) Sosial. Hal ini sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 (2) yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yg telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial, salah satunya adalah PKH.
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dikutip dari laman Kemensos, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun. PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) yang pada bulan Januari, PKH disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.
Pada tahun 2016, pengelolaan data terpadu berada di bawah Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), akan tetapi tanggung jawab untuk pemutakhiran data terpadu diserahkan kepada daerah masing-masing.
Tahun 2017, dikembangan aplikasi yang bernama SIKS-NG (sistem informasi kesejahteraan sosial next generation), yang digunakan untuk mengelola data terpadu program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, serta untuk pendataan PKH, bantuan sembako atau BPNT.
Selanjutnya, pada tahun 2019 perubahan nomenklatur dari data PPFM (program penanggulangan fakir miskin) dan OTM (orang tidak mampu), menjadi DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
Data diperluas pengelolaannya, bukan hanya data fakir miskin, tetapi juga meliputi data bantuan sosial, data PPKS (pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial), serta data PSKS (potensi dan sumber kesejahteraan sosial).
Selain itu, pemerintah terus mengembangkan aplikasi SIKS-NG dalam sistem android. Ini bertujuan agar memudahkan pendata melakukan verifikasi dan validasi tanpa mencetak menggunakan menggunakan kertas, tetapi pemutakhiran data dapat dilakukan secara online.
Pada 2020, hampir disetiap desa memiliki operator masing-masing SIKS-NG, dan operator inilah yang bertugas melakukan input data serta memperbarui data kemiskinan yang ada disetiap desa dan kelurahan masing-masing.
Adanya peran Dinas Sosial, melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga Bupati atau Wali Kota yang mendapatkan data tersebut, kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur Kemudian data tersebut oleh Kementerian Sosial akan menetapkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) Pemanfaatan data oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah yang selanjutnya untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan
Sehingga, untuk mendapat kuota BPNT atau program sembako serta PKH, dan bantuan sosial lainnya, diambilkan dari data yang telah ditetapkan Menteri Sosial.
Untuk mendapatkan bantuan sosial, Anda harus ke dalam DTKS. Apabila ingin mengecek, apakah sudah masuk dalam DTKS, Anda bisa melakukan langkah berikut:
Apabila nama Anda sudah masuk dalam DTKS, artinya Anda sudah masuk dalam antrian untuk mendapatkan bantuan.
Namun yang terjadi begitu banyaknya keluhan dan laporan dari KPM. Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, terutama KPM itu sendiri, mengapa tiba-tiba setiap akan melakukan pencairan ke Bank Himbara sering terjadi hal-hal yang diluar dugaan seperti :
1. Saldo kosong
2. Hilangnya data KPM secara tiba-tiba
3. Dan masih Banyaknya KPM dari Keluarga yang tergolong Mampu
Padahal sebelumnya KPM itu sendiri tidak pernah bermasalah baik terkait data NIK yang diminta maupun hal-hal lainnya.
KPM sering melaporkan hal ini namun pendamping ataupun operator selalu memberikan alasan data tidak valid dan sebagainya
Alih-alih membantu warga miskin akan tetapi nyatanya membuat KPM yang notabene nya warga miskin harus melakukan verifikasi ke pendamping, Catatan Sipil (Capil) dan dinas sosial alhasil hal tersebut tak kunjung ada perubahan dan perbaikan.
Hal ini bukannya membantu malah sebaliknya menyusahkan warga miskin untuk kesana dan kemari.
Yang lebih mirisnya lagi Keluarga Penerima Manfaat masih ada dari golongan keluarga yang tergolong mampu. Hal ini seharusnya sudah sejak lama menjadi target bagi pemerintah melalui Dinas terkait agar bisa lebih serius lagi guna memutakhirkan data PKH, agar tidak ada lagi bahasa penerima PKH yang tidak tepat sasaran.
Editor : Putra