Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan kembali serahkan santunan kepada ahli waris badan adhoc yang meninggal, Kamis 14 Maret 2024.
Santunan diberikan kepada keluarga Almarhum Rusman, yang merupakan Petugas Ketertiban TPS 05 Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu. Santunan diberikan Anggota KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja, didampingi Sekretaris KPU Arifin, Kasubag Hukum SDM Junaidi, Kasubag Rendatin Yandi Nezara, Anggota PPK Edi Sondra, Kakam Banjar Mulya dan Anggota PPS Banjar Mulya, yang diserahkan kepada anak Almarhum M. Riski .
Sementara itu keluarga Almarhum Suud Petugas Ketetiban TPS Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung, juga menerima santunan dari KPU Kabupaten Way Kanan. Santunan diserahkan Anggota KPU Doan Endedi, disaksikan Sekretrlaris, Kasubag, PPK Bumi Agung dan PPS Pisang Baru. Santunan diterima oleh Septia Dewi selaku Anak Kandung almarhum.
Doan Endedi mewakili Ketua KPU Way Kanan menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga almarhum atas sumbangsih dan kerja keras almarhum selama tahapan Pemilu 14 Pebruari yang lalu.
“Harapannya santunan ini dapat memberi kebahagiaan kepada ahli waris yang ditinggalkan”ucap Doan Endedi.
Dijelaskan juga bahwa santunan berupa uang tunai sebesar 46 juta, dan untuk pencairannya diperlukan verifikasi dokumen pendukung, seperti surat ahli waris, surat dokter, dan sebagainya.(Ag)
