Way Kanan – Kepolisian Resort (Polres) Way Kanan menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Kepolisian yang bermasalah di lapangan Parama Satwika Polres Way Kanan. Senin (18/03/2024).
Upacara HKN merupakan upacara bendera yang rutin dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan upacara HKN dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, pejabat utama, para Kapolsek Jajaran Polres Way Kanan, anggota dan ASN Polres yang dimulai pukul 08.00 WIB, diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih.
Dalam amanatnya, Kapolres Way Kanan AKBP. Pratomo Widodo, menyampaikan ucapan rasa syukur kepada Allah SWT, dalam momentum bulan suci Ramadhan yang telah memberikan kesehatan jasmani, rohani sehingga dapat hadir di lapangan apel Parama Satwika Polres Way Kanan.
“Tentunya pada kesempatan pagi hari ini kita dapat melaksanakan dan mengikuti kegiatan upacara hari Kesadaran Nasional dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan tahun 2024.”paparnya.
Upacara yang merupakan suatu ketentuan yang harus dilaksanakan dan diikuti dalam upaya peningkatan disiplin sebagai abdi negara dan abdi masyarakat guna mewujudkan Polri insan – insan Polri yang memiliki integritas dan nilai – nilai cinta akan NKRI.
Tantangan ideologi saat ini bukan lagi gerakan radikal dan alat kekuasaan sekelompok orang lagi, tapi bergeser menjadi penjajahan intelektual bangsa yang dilakukan dengan cara mengikis secara perlahan jati diri bangsa sampai akhirnya tidak ada lagi yang dapat dibanggakan dari bangsa indonesia ditengah tengah kehidupan internasional.
“Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi negara harus segera kembali menjadi roh bangsa Indonesia guna menangkal munculnya ideologi alternatif yang dijadikan sebagai pembenaran gerakan radikal dan alat kekuasaan”.ungkap Kapolres.
Ditambahkan juga bahwa pelaksanaan upacara juga dirangkaikan dengan kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua orang anggota Polri yang melanggar sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan, Selanjutnya yang kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan banit Satsamapta Polres Way Kanan.
“Tentunya kedua personel tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar aturan – aturan di Polri”.jelas Kapolres
Polres Way Kanan juga memberikan reward and punishment. Personel Polri yang berprestasi, berdedikasi dan memiliki peran yang lebih terhadap institusi Polri yang akan diberikan penghargaan.
Diakhir amanatnya Kapolres berpesan kepada seluruh personel untuk bersama-sama berdo’a kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT, agar senantiasa diberikan kekuatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, demi mewujudkan pengabdian terbaik.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan kepada kita semua dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara, demi Polri yang PRESISI,” tutupnya.(Ag)
