Lampung Utara – Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap MD (22) warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, Satu (1) dari Empat (4) DPO pelaku pemerkosa terhadap seorang remaja putri beberapa waktu yang lalu. Minggu (31/03/2024).
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap salah satu DPO terduga pemerkosaan terhadap remaja putri beberapa waktu yang lalu.
“Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 Wib saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” ucap Kapolres.
Dujelaskan Kapolres bahwa penangkapan berawal dari serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku, dan didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah (Jateng).
“Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara,” jelasnya
Kapolres juga menghimbau kepada keluarga pelaku jika mengetahui keberadaan para pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera memberikan informasi agar segera menyerahkan diri. Polres Lampung Utara juga telah berkomitmen akan terus memburu para pelaku lainya hingga tertangkap.
Seperti diberita sebelumnya, Polres Lampung Utara telah mengamankan 6 dari 10 pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban seorang remaja putri di sebuah gubuk.(Tr)
