Info Tulang Bawang

DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang : Usut Tuntas Adanya Dugaan Kejanggalan dan Penyelewengan dalam Penggunaan Dana BOS SDN 1 Ringin Sari

Tulang Bawang, Lensa Media Menyikapi pemberitaan Lensa Media sebelumnya yang berjudul Beralasan Guru Honor Banyak, Oknum Kepsek SDN 1 Ringin Sari Nyatakan Belum Bisa Maksimalkan Pembelian Buku Mapel Untuk Siswa, Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Tulang Bawang mencium adanya dugaan kejanggalan dan penyelewengan dalam penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut

Ketua DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang Handri mendesak supaya aparat penegak hukum agar bisa mengusut tuntas dengan menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 1 Ringin Sari.

“DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang sangat berharap APH bisa mengusut tuntas dengan adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di SD Negeri 1 Ringin Sari, dan kejanggalan itu sangat nampak sekali seperti dalam pembelian buku mata pelajaran (MAPEL) untuk siswa, yang seharusnya para siswa mendapatkan pinjaman untuk belajar disekolah dan dirumah setiap satu buku MAPEL untuk satu siswa tapi kenyataannya para siswa tersebut banyak yang tidak mendapatkan buku MAPEL sehingga para siswa kesulitan dalam menyerap pelajaran,” ungkap Handri di kantornya, Kamis (30/05/2024)

Menurut Handri, dalam pelaporan ke Aplikasi OMSPAN Kemenkeu RI masih ada beberapa dugaan kejanggalan yang lain dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di SD Negeri 1 Ringin Sari pada tahun 2022 dan 2023.

“Kejanggalan lainnya dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di SD Negeri 1 Ringin Sari seperti pembelanjaan untuk alat Multimedia yang jumlahnya cukup besar yang nominalnya mencapai belasan juta rupiah, kemudian pada kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler untuk TA 2023 tahap pertama berjumlah Rp. 16.390.000 dan untuk tahap kedua sebesar Rp 11.800.000 dan masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan lainnya,” ucap Handri meyakinkan.

Menurut Handri, DPD BAIN RI Tulang Bawang akan segera membentuk tim juga guna untuk melakukan investigasi lebih lanjut di SD Negeri 1 Ringin Sari.

“Jika nanti nanti dalam investigasi terdapat adanya dugaan penyimpangan yang sangat kuat tentunya secara teknis dalam penggunaan dan pengelolaan dana BOS di SD Negeri 1 Ringin Sari sehingga memenuhi unsur dugaan perbuatan Melawan hukum/Melanggar hukum, Menyalahgunakan kewenangan/ kesempatan/ sarana yang ada padanya karena jabatan/ kedudukannya (abuse of power), Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, sehingga berdampak pada kerugian keuangan/kekayaan/perekonomian negara, sebagaimana disebutkan dalam UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulang Bawang akan sesegera mungkin melaporkan kepada APH dan akan meminta kepada APH untuk bisa diproses secara hukum.

“Dalam hal ini juga kami berharap Dinas Pendidikan Tulang Bawang harus meminta pertanggungjawaban pihak sekolah, tentang penggunaan dana BOS guna untuk meminimalisir tingkat penyimpangan dan Disdik juga harus mengontrol dana BOS tersebut, jika terbukti ada penyimpangan, Disdik segera mencopot Kepala Sekolah bersangkutan,” tegasnya.(Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top