Tulang Bawang, Lensa Media – Dana BOS sangat bermanfaat untuk membantu siswa, agar mereka tidak Drop Out (DO). Salah satunya, dana BOS mengharuskan sekolah untuk memberikan satu buku kepada satu siswa (one book one student). Buku yang diberikan berupa buku pelajaran. Sekolah juga harus membelajakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Namun tidak sedikit juga oknum Kepala Sekolah yang menyalahgunakan dana BOS untuk kepentingan mereka pribadi atau memperkaya diri sendiri
Para Kepala Sekolah terkesan sangat berani melakukan pelanggaran dalam mengelola penggunaan dana BOS seakan-akan mereka jika terdapat masalah terkait dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS ada yang akan melindungi dan menyelamatkan mereka.
Seperti halnya yang terjadi di SDN 2 Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo Kab. Tulang Bawang, penggunaan dana BOSnya diduga tidak tepat, disinyalir adanya penyimpangan keuangan pasalnya siswa di sekolah ini tidak bisa belajar dengan maksimal dirumahnya dikarenakan para siswa tidak leluasa mengunakan buku mata pelajaran sebagai mana yang sudah di atur di dalam juknis BOS. Seharusnya para siswa mendapat buku teks pelajarannya masing-masing satu buku satu siswa untuk belajar disekolah dan dibawa pulang sebagai bahan siswa untuk belajar dirumah, namun faktanya siswa disekolah tersebut tidak bisa maksimal belajar dirumah karena buku MAPEL nya hanya dipinjamkan disekolah saja, bahkan ada beberapa buku mata pelajaran yang tidak dipinjamkan sama sekali kepada siswa.
Saat dikonfirmasi dan diminta klarifikasinya Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ringin Sari Nurhayati, S.Pd mengatakan bahwa pembelian buku mata pelajaran tidak bisa maksimal karena pengeluaran yang lain cukup banyak.
“Untuk pembelian buku mata pelajaran, sekolah kita hanya bisa menganggarkan 25 buku per satu mata pelajaran untuk perkelas untuk satu tahun anggaran karena anggaran dana BOS kita ngak cukup soalnya guru honor kita cukup banyak,” ungkap Nurhayati, Rabu (26/06/2024).
Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan, ” untuk jumlah Guru Honor sekolah kami 10 orang dan untuk gajinya bervariasi yaitu Rp 850 ribu berjumlah 2 orang, yang di gaji Rp 650 ribu 2 orang, Rp 600 ribu 2 orang, Rp 550 ribu 2 orang, Rp 500 ribu 1 orang, Rp 450 ribu 3, itu jumlah anggaran dana BOS yang kita keluarkan dalam setiap bulannya,” paparnya.
Kalau disimak dari hasil konfirmasi dan klarifikasi Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ringin Sari Nurhayati, S.Pd, terdapat kelebihan pembayaran jumlah guru honor, dalam penjelasan awal jumlah guru honor yaitu 10 orang, sementara dalam pemaparan, jumlah gaji yang diterima berjumlah 12 orang.
Media ini menyediakan ruang hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai landasan hukum. Akan dilakukan koreksi dan revisi jika sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak-pihak terkait.(Tim)
