Lampung selatan, www.lensamedia.net informasi adalah hak setiap orang baik perorangan atau Lembaga sebagaimana tertuang di UU kip No 14 tahun 2008
DPD Lembaga swadaya msyarakat (Lsm ) Garda perjuangan Rakyat untuk keadilan dan kemakmuran ( GPRUKK ) provinsi Lampung layangkan Surat keberatan ke sekretaris Daerah Lampung selatan provinsi Lampung
permohonan informasi yang kami layangkan ke RSUD Bob Bazar lampung selatan terkait permohonan informasi yang kami butuhkan tidak ditanggapi atau tidak di indahkan sesuai dengan peraturan Bupati No 31 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Layanan informasi dan dokumentasi kabupaten Lampung selatan BAB VIII Permohonan informasi dan Dokumentasi pasal 20 sampai pasal 22 yang menerangkan permohonan in formasi
Karna dari itu kami melayangkan surat keberatan ke sekretaris daerah lampung selatan sesuai dari Sop prosedur permohonan informasi yang disahkan oleh bupati No 31 tahun 2019 BA X tentang keberatan
Pasalnya” kami sudah melengkapi syarat syarat untuk permohonan informasi melengkapi semuanya,seperti foto copi Akte notaris pendirian, kumham, Sk DPD Provinsi Lampung,surat tanda lapor keberadaan (STLK),Npwp, bahkan Ktp dari ketua Lsm gprukk, Jadi tidak ada alasan yang relevan untuk tidak memberikan informasi apalagi tidak menanggapi surat permohonan informasi kami, terkait permintaan yg kami butuhkan apa bila surat keberatan kami masih tidak di tanggapi oleh sekretaris daerah(sekda) Lampung selatan Maka kami akan melanjut kan ke Komisi informasi yang berada di Provinsi Lampung dan melaporkan ke Ombusdman” terang nya (Dicky)
