Pringsewu,www.lensamedia.net – Pasca Pemilihan Umum (PEMILU) tahun 2024, kembali seluruh warga negara indonesia termasuk masyarakat kabupaten Pringsewu akan melaksanakan pesta demokarsi secara serentak. Pemilihan serentak tahun 2024 dilaksanakan untuk memilih Kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur Lampung, Bupati dan wakil bupati Pringsewu.
Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih yang sudah diatur dalam PKPU no 7 tahun 2024, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dilaksanakan mulai tanggal 24 juni sampai 24 juli tahun 2024.
Tahapan coklit pemilihan serentak tahun 2024 diawali dengan penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari kementerian Dalam Negeri ke KPU RI pada tanggal 2 Mei 2024.
Selanjutnya, DP4 tersebut, di sinkronisasikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024 serta sumber data lainnya. Setelah data sinkronisasi diperoleh, selanjutnya data tersebut dikirimkan ke KPU Kabupaten/kota melalui Provinsi untuk dilakukan pemetaan TPS.
Selesai pemetaan TPS dilakukan, data tersebut selanjutnya diunggah ke dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) untuk digunakan sebagai bahan pemutakhiran data oleh Pantarlih.
Peran Pantarlih sangatlah penting, mempunyai masa kerja dari 24 juni sampai dengan 25 juni 2024. Pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip dejure berdasarkan KTP-el.
Dalam hal ini pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain seperti KK, Biodata Penduduk dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pantarlih pada pilkada tahun 2024 berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai 400 (empat ratus) orang. Sedangkan untuk pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang pantarlihnya berjumlah 2 (dua) orang. Coklit oleh pantarlih dilakukan secara langsung kerumah warga dengan cara sebagai berikut
(1).Mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/ KK/Biodata Penduduk/ IKD dengan data pada formulir A. Daftar Pemilih;
(2).Memperbaiki kekeliruan penulisan pada formulif A. Daftar pemilih.
(3) Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat (MS), tetapi belum terdaftar dalam A.Daftar pemilih.
(4) Mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kode 1-8.
(5) Menempatkan pemilih sesuai alamat TPS. Pantarlih mencatat hasil coklit dalam buku kerja pantarlih dan merekapitulasi hasil coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil coklit untuk selenjutnya disampaikan ke PPS.
Berdasarkan data coklit, yang di analisis oleh pantarlih dan disusun oleh PPS dibantu KPU Kabupaten, selanjutnya diplenokan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari 9 kecamatan, 131 desa/ kelurahan, 628 TPS di tetapkan jumlah total pemilih yang tertuang dalam form A.Rekap PPS sejumlah 322.754 pemilih.
Selanjutnya, berdasarkan hasil rekapitulasi DPHP tingkat PPS tersebut, PPK melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan dan hasilnya diberikan kepada KPU Kabupaten sebagai bahan penetapan DPS.
Secara regulasi dan proses, tidak ada yang berubah secara signifikan pada proses pemutakhiran pada Pilkada Serentak 2024. Hanya beberapa penambahan kriteria data pemilih seperti IKD dan penyempurnan penggunaan aplikasi ecoklit.
Berdasarkan hal tersebut, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara optimal sampai di tetapkannya DPT demi melindungi hak pilih warga kabupaten Pringsewu..(*)