lampungselatan,www.lensamedia.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., M.M., didampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, S.H., M.H., Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, S.H., dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menjelaskan bahwa usulan pemberhentian ini merupakan langkah normatif yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Usulan ini diajukan sebagai bagian dari prosedur menjelang akhir masa jabatan kepala daerah. Selanjutnya, usulan ini akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut,” ujar Erma Yusneli.
DPRD Lampung Selatan menegaskan bahwa proses transisi pemerintahan akan berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna memastikan kelancaran jalannya pemerintahan daerah.
