Lensa Daerah

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kepalo Tiyuh Suka Jaya di Tetapkan Sebagai Tersangka

Tuba Barat, Lensa Media – Kepala Tiyuh (Kati) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Munar Tengku Idris (51), berhasil ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) 2022-2023.

Diketahui, penetapan tersangka korupsi itu terjadi setelah Polres Tubaba melakukan penyelidikan hingga penyidikan pasca adanya laporan dari suatu lembaga pada November, 2024 lalu.

Dari hasil pemeriksaan itu, Polres Tubaba telah berhasil mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjadi salah satu dasar ditetapkannya sebagai tersangka terhadap orang nomor satu di Tiyuh Suka Jaya tersebut.

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, mengatakan, modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya itu yakni dengan cara meminta Bendaharanya untuk melakukan pencarian dana dari rekening Tiyuh. Setelah dana tersebut cair, tersangka menggunakan dana tersebut guna kepentingan pribadinya.

“Total kerugian negara dari korupsi APBT Tiyuh Suka Jaya 2022-2023 sebesar Rp.Rp272.499.664-, rupiah,” ujar AKBP Sendi Antoni, pada saat menggelar konferensi pers, pada Jum’at, (07/03/2025).

Lanjut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak sebesar 1 miliar,” tandas AKBP Sendi Antoni.(Han)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top